Sudah Profesional, Ini Motif Remaja Asal Sumbar Peretas Situs Setkab

Minggu, 08/08/2021 20:00 WIB
Belasan hacker berusaha meretas laman KPU (ilustrasi: tribune)

Belasan hacker berusaha meretas laman KPU (ilustrasi: tribune)

Jakarta, law-justice.co - Bareskrim Polri menangkap 2 warga Sumatera Barat karena meretas situs Sekretariat Kabinet (Seskab). Mereka ditangkap di lokasi berbeda, Kamis (5/8) dan Jumat (6/8) lalu.


Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, motif kedua pelaku diduga ingin cari keuntungan dengan cara menjual script backdoor website tersebut. “Diduga, motif peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website,” kata Slamet lewat keterangannya, Minggu (8/8/2021).


Backdoor adalah perangkat lunak yang digunakan untuk mengakses sistem, aplikasi, atau jaringan tanpa harus menangani proses autentikasi.

Slamet menyebut, dari hasil pemeriksaan kedua pelaku juga kerap meretas situs berbagai perusahaan. Bahkan mereka sudah meretas 650 situs di luar maupun dalam negeri. "Pelaku yang tergabung dalam komunitas Padang BlackHat ini mengakui sudah melakukan peretasan terhadap 650 website. Rata-rata menyasar situs perusahaan dan situs pemerintah," ujar Slamet.


Atas perbuatannya, kata Slamet, kedua tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri mengungkap identitas peretas situs Sekretaris Kabinet (Seskab) yakni berinisial ZYY dan Lutfifake. Kedua pelaku remaja berusia belasan tahun.


Penangkapan itu di 2 lokasi berbeda pada Kamis (5/8) dan Jumat (6/8) lalu. Untuk pelaku ZYY ditangkap di Tabing Bandar Gadang, dan Lutfifake ditangkap di Pasar Baru Nagari Sungai Rumbai Dharmasraya.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar