Resmi Dipecat ASN, Longok Gaji Pinangki saat Jadi Jaksa Bikin Melongo

Jum'at, 06/08/2021 22:10 WIB
Pinangki Kenakan Rompi Pink Kejagung (pikiran-rakyat)

Pinangki Kenakan Rompi Pink Kejagung (pikiran-rakyat)

Jakarta, law-justice.co - Pinangki Sirna Malasari per hari ini dipecat sebagai PNS maupun jaksa. Hal itu berdasarkan keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) karena yang bersangkutan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.


"Dr Pinangki telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi persnya, Jumat (6/8/2021).

Pinangki merupakan PNS yang memiliki jabatan struktural Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan tahun 2019 hingga 2020. Dia tercatat sebagai pejabat eselon golongan IV di mana besaran gaji pokoknya diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.


Berdasarkan PP tersebut, gaji pokok yang diperoleh pejabat eselon golongan IV PNS adalah antara Rp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.901.200.


Selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima remunerisasi dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin). Besaran tukin PNS di Kejaksaan Agung diatur dalam aturan yang berbeda yakni dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020. Besaran tukin di Kejaksaan dibedakan menurut kelas jabatannya.

Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung diatur dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 tentang Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.


Dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II yang diemban Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8 sehingga besaran tukin yang diterimanya sebesar Rp 4.595.150/bulan.

Selain tunjangan kinerja dan gaji pokok PNS, PNS di Kejaksaan juga masih mendapatkan tunjangan lainnya antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji.

Tunjangan berikutnya yakni tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan pemasukan lain PNS seperti perjalanan dinas.


Sehingga, jika ditotal keseluruhannya gaji Pinangki selama jadi jaksa bisa mencapai lebih kurang Rp 12.140.434/bulan.

Berdasarkan keterangan lainnya, salah satu jaksa pernah menyebut bahwa Pinangki memiliki gaji Rp 9,4 juta, tunjangan kinerja Rp 8,7 juta, dan uang makan Rp 731 ribu atau total Rp 18,9 juta.

"Dengan total keseluruhan sebesar Rp 18.921.750 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu ditambah dengan penghasilan suami terdakwa yang bernama Napitupulu Yogi Yusuf sebagai seorang polisi pada tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 sebesar Rp 11 juta per bulan atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata jaksa saat membacakan surat dakwaannya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2020).

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar