Mau Kuota Internet Gratis dari Pemerintah? Ini Syarat dan Caranya

Kamis, 05/08/2021 18:55 WIB
Nadiem Makarim. (Tempo)

Nadiem Makarim. (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah akhirnya kembali mensubsidi kuota gratis bagi dalam mendukung proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar online di tengah pandemi Covid-19 yang tak kunjung berakhir.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp2,3 triliun untuk bantuan kuota data internet gratis ini.

"Ada skema lanjutan bantuan dari Kemendikbudristek dan pada saat September, Oktober, dan November 2021, kami akan menyalurkan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan kuota data internet ini bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen," ujar Nadiem.

Terkait mekanisme pendataan penerimaan bantuan kuota Kemendikbudristek, Nadiem memerintahkan kepada kepala satuan pendidikan, yaitu sebagai berikut:

1. Memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru, dan dosen, termasuk nomor handphone, pada sistem data pokok pendidikan dan pangkalan data pendidikan tinggi.

2. Mengunggah SPTJM pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi) selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

Sementara terkait besaran bantuan kuota data internet Kemendikbudristek 2021, yakni peserta didik jenjang PAUD sebesar 7 GB/bulan. Kemudian, peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah sebesar 10 GB/bulan.

Tak hanya itu, pendidik jenjang PAUD dan pendidik dasar dan menengah sebesar 12 GB/bulan, serta dosen dan mahasiswa sebesar 15 GB/bulan.

Syaratnya

Untuk mendapat bantuan kuota data internet dari Kemendikbudristek, berikut syaratnya: 

1. Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah:
- Terdaftar di aplikasi Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidik Dasar dan Menengah
- Terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif
- Memiliki nomor ponsel aktif

3. Mahasiswa
- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree)
- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan
- Memiliki nomor ponsel aktif

4. Dosen
- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif
- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP)
- Memiliki nomor ponsel aktif

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar