Soal Tuduhan Pelanggaran Hak Paten, Nokia Gugat Oppo Rp597 M

Senin, 02/08/2021 12:58 WIB
Soal Tuduhan Pelanggaran Hak Paten, Nokia Gugat Oppo Rp597 M. (nokiamob.net).

Soal Tuduhan Pelanggaran Hak Paten, Nokia Gugat Oppo Rp597 M. (nokiamob.net).

Jakarta, law-justice.co - Dua raksasa elektronik, Nokia dan Oppo, berseteru di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelanggaran hak paten.

Pada 2 Juli 2021, Nokia Technologies OY melayangkan gugatan terhadap PT Selalu Bahagia Bersama yang mewakili Oppo Manufacturing.

Oppo digugat ganti rugi senilai Rp597,3 miliar atas kerugian material yang diklaim Nokia.

"Menyatakan tergugat (Oppo) telah melakukan pelanggaran terhadap paten penggugat dengan nomor pendaftaran IDP000031184 berjudul `Pensinyalan Informasi Modulasi Tambahan Untuk Akses Paket Hubungan-Turunan Kecepatan Tinggi` dengan memproduksi, menjual dan/atau menyediakan untuk dijual produk-produk tergugat yang menggunakan paten penggugat secara sengaja dan tanpa hak," isi gugatan seperti dikutip pada Senin (2/8).

Dalam petitum, Nokia meminta pengadilan untuk memerintahkan Oppo menghentikan pembuatan, penjualan dan/atau menyediakan untuk dijual produk tergugat yang mengandung paten Nokia, khususnya semua ponsel yang menggunakan merek Oppo dan RealMe.

Menurut Nokia, kedua merek tersebut mengimplementasikan HSDPA dengan dukungan 64QAM yang merupakan fitur HSPA+ dan biasanya ditandai dengan H+ pada ponsel. Kemudian, pada 19 Juli 2021, gugatan masuk dalam sidang pertama.

Menanggapi gugatan tersebut, PR Manager Oppo Indonesia Aryo Meidianto menyebut pihaknya menghargai setiap inovasi dan hak atas kekayaan intelektual.

"Sepengetahuan saya, Oppo secara global juga banyak membuat perjanjian lintas lisensi dengan berbagai perusahaan terkemuka di dunia," katanya seperti melansir cnnindonesia, Senin (2/8).

Namun untuk perkara hukum, Aryo mengaku tidak dapat berkomentar. "Oppo juga menentang setiap persyaratan lisensi yang mungkin tidak dapat diterima dan menyalahi prosedur hukum," tutupnya.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar