Kasus Korupsi ASABRI, Orang Dekat Benny Tjokro Diperiksa Kejagung

Jum'at, 30/07/2021 19:55 WIB
Tersangka kasus Jiwasaraya dan Asabri Benny Tjokro (merdeka)

Tersangka kasus Jiwasaraya dan Asabri Benny Tjokro (merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Kejaksaan Agung melakukan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero). Tiga orang staf tersangka Benny Tjokrosaputro diperiksa pada Jumat (30/7/2021).


"Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus memeriksa tiga orang saksi, antara lain LA, JI dan RM selaku staf tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis.

Dia menjelaskan penyidik memerlukan keterangan dari staf Benny yang dirasa dapat membantu kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.

Dalam hal ini, kata Leonard, saksi-saksi tersebut diperiksa untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di kasus korupsi tersebut.

"Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT ASABRI (persero)," tambah dia.

Sebagai informasi, tersangka Benny Tjokro dan Heru Hidayat sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Tahap II) pada Rabu (28/7/2021).

Saat ini, jaksa tengah menyusun surat dakwaan untuk kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan sehingga dapat disidangkan secara terbuka.

Dalam perkembangan perkara ini, pada 28 Juli lalu penyidik juga menetapkan 10 tersangka korporasi manajer investasi (MI) yang terlibat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya menyebutkan bahwa kasus dugaan korupsi ini bermula dari kecurangan pengelolaan dana keuangan dan investasi pada 2012 lalu.

Hal itu, kata dia, terungkap dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI yang telah merampungkan penghitungan nilai kerugian keuangan negara dalam kasus mega korupsi tersebut.

Dia menjelaskan bahwa kecurangan itu berupa kesepakatan pengaturan dan penempatan dana investasi pada beberapa pemilik perusahaan atau pemilik saham dalam bentuk saham dan reksadana.

Pada akhirnya, kata dia, penempatan dana itu tak memberikan keuntungan bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Sehingga, lanjut Burhanuddin, BPK RI menyimpulkan bahwa negara merugi hingga Rp22,78 triliun akibat tindak tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar