Soal Tuntutan Juliari, Eks Jubir KPK: Tak Obati Kerugian Masyarakat!

Kamis, 29/07/2021 12:03 WIB
Febri Diansyah. (Tribunnews)

Febri Diansyah. (Tribunnews)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengkritik tuntutan 11 tahun penjara terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19, Juliari Peter Batubara.

Menurut dia, tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini, tuntutan untuk terdakwa korupsi bansos Covid-19 hanya 11 tahun saya rasa tidak bisa mengobati penderitaan masyarakat yang menjadi korban korupsi bansos," ujar Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Febri lantas membandingkan tuntutan tersebut dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun sebagaimana Pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan terhadap Juliari.

"Jauh sekali dari ancaman maksimal. Tuntutan tersebut gagal menimbang rasa keadilan korban bansos Covid-19," imbuhnya.

Dia menambahkan, lembaga antirasuah juga mempunyai pekerjaan rumah untuk mengusut pihak lain yang diduga terlibat dan mendapat keuntungan.

"Kita ingat penanganan kasus ini memunculkan sejumlah kontroversi, mulai dari nama-nama politikus yang muncul tapi tidak jelas proses lanjutannya, sampai pada para penyidik bansos yang disingkirkan menggunakan alat TWK [Tes Wawasan Kebangsaan] yang bermasalah secara hukum," kata Febri.

Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat agar menghukum Juliari dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Juliari juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14.597.450.000,00 subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Juliari pun akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin, 9 Agustus 2021.

Sebelumnya, pada Selasa (27/7), Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jaksa dari KPK untuk menuntut terdakwa Juliari dengan hukuman penjara seumur hidup.

ICW menganggap kasus dugaan korupsi bansos saat pandemi Covid-19 kejahatan yang tak termaafkan.

Sementara itu, pada Rabu (28/7), sebelum sidang dengan agenda tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Febri lewat akun Twitter-nya menyinggung ingatan publik soal pernyataan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri yang mengancam tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi anggaran Covid-19. ndemi virus corona (Covid-19).

"Kira-kira KPK akan menuntut berapa tahun Terdakwa kasus Suap Bansos Covid-19 ini ya? Termasuk apakah ada Tuntutan perampasan kekayaan, uang pengganti atau pencabutan hak politik. Kita simak bersama-sama," cuit Febri, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai pasal 12 UU Tipikor, ancaman hukuman yang bisa diterima minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Dalam kicauannya itu, Febri juga menyisipkan sebuah tautan berita yang memuat pernyataan Firli soal tuntutan hukuman mati bagi pelaku korupsi bansos Covid-19.

"Ya, dulu Ketua KPK bilang ancaman hukuman mati sih," sindir mantan aktivis antikorupsi bersama ICW tersebut.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar