Berkas Rampung, KPK: 3 Tersangka Kasus Bansos Beras Segera Disidang

Jum'at, 22/12/2023 08:23 WIB
Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Ilustrasi: Gedung KPK di Jakarta.

Jakarta, law-justice.co - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sudah menyelesaikan penyidikan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tiga tersangka itu ialah Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani; dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

"Berkas perkara tiga tersangka bansos beras dinyatakan lengkap," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12).

Ali menyatakan tim jaksa KPK menilai kelengkapan berkas perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil. Ketiga tersangka saat ini ditahan untuk 20 hari di bawah wewenang tim jaksa KPK.

"Segera dilakukan pelimpahan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam waktu 14 hari kerja," ucap Ali.

Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi. Satu di antaranya ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang didalami perihal dugaan pengawalan khusus terkait pendistribusian bansos beras.

Selain Ivo Wongkaren dkk, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M.Kuncoro Wibowo;Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto; dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar