Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tersangka KPK Angin Prayitno

Kamis, 29/07/2021 05:58 WIB
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.  (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji. (Foto: Dok. Ditjen Pajak)

Jakarta, law-justice.co - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Siti Hamidah, menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Angin Prayitno pada Rabu (28/7).

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Siti membacakan amar putusannya dalam persidangan yang digelar, Rabu (28/7).

Siti beranggapan, dalil-dalil yang diajukan oleh Angin tak dapat terbukti selama persidangan.

KPK, dinilai Siti telah melakukan serangkaian proses penyidikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam hal ini, penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK terhadap Angin juga telah berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah.

Termasuk, kata dia, serangkaian proses penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK untuk mendalami perkara tersebut juga telah sesuai dan sah di mata hukum.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan di atas, maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan oleh karena itu patut ditolak untuk seluruhnya," jelasnya.

Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan pada periode 2016-2017.

Gugatan tersebut teregister dalam nomor perkara 68/Pid.Pra/2021/PN JKT.Sel yang didaftarkan sejak 16 Juni 2021 lalu. Angin, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus suap. Dimana, termohon dalam perkara ini ialah KPK.

Angin sebelumnya meminta agar Hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan KPK yang diterbitkan pada 4 Februari 2021 dan menjadi dasar penetapan dirinya sebagai tersangka ialah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Termasuk, agar penahanan yang dilakukan terhadapnya melalui surat perintah penahanan nomor Sprin.Han/24/DIK.01.03/01/05/2021 tertanggal 4 Mei 2021 tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. Sehingga, dia meminta agar dibebaskan dan dikeluarkan dari tahanan.

Dalam perkara ini, Angin sebagai pejabat diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodasi jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Adapun pemeriksaan perpajakan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar