Beda dengan Tukang Bubur, Anggota DPRD Hanya Didenda 500 Ribu

Senin, 26/07/2021 17:32 WIB
Anggota DPRD Banyuwangi hanya didenda Rp500 ribu saat langgar PPKM darurat(imes Indonesia)

Anggota DPRD Banyuwangi hanya didenda Rp500 ribu saat langgar PPKM darurat(imes Indonesia)

Banyuwangi, Jatim, law-justice.co - Berbeda dengan seorang tukang bubur yang didenda Rp5 juta saat melanggar PPKM Darurat, kepala desa dan seorang anggota DPRD hanya didenda Rp48 ribu dan Rp500 ribu. Keduanya adalah Kades Temuguruh, Asmuni dan anggota DPRD Banyuwangi dari PPP.

Tindak pidana ringan (Tipiring) keduanya telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (26/7/2021). Sidang pertama dijalani oleh Kades Temuguruh, Asmuni. Persidangan dipimpin hakim tunggal I Komang Didiek Prayoga. Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto hadir sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Rudi mengatakan sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.

"Maksimal 30 orang kalau SE terdahulu. Sudah kita sampaikan dan sudah dilaksanakan. Namun sehari sebelum hari-H, terbit Instruksi Mendagri yang melarang kegiatan hajatan selama PPKM Darurat," kata Rudi.

Asmuni pun kemudian dijatuhi denda Rp 48 ribu subsider kurungan 2 hari. "Saya bayar denda saja Yang Mulia," ucap Asmuni menjawab pertanyaan hakim atas putusan yang dibacakan.

Denda ringan itu juga diterima Syamsul Arifin. Wakil rakyat dari partai berlambang Ka`bah tersebut hanya didenda Rp 500 ribu subsider 7 hari kurungan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi I Made Gede Trisnajaya Suskila.

Dalam sidang tersebut hadir sebagai saksi adalah Camat Kalibaru, Nuril Falah selaku Ketua Satgas Kecamatan setempat beserta 3 orang saksi lainnya. Dalam kesaksiannya, Nuril memastikan bahwa hajatan yang digelar Syamsul Arifin tersebut tidak berizin.

"Hajatan yang digelar Pak Syamsul tidak berizin dan memang tidak diizinkan karena memang sudah dilarang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021," kata Nuril.

Satgas COVID-19 Kecamatan Kalibaru, kata Nuril, sebelumnya sudah mengingatkan Syamsul Arifin agar menunda terlebih dahulu hajatan pernikahan anaknya.

"Sekitar tanggal 19 kami bersama Kapolsek dan Danramil ke rumah beliau. Saat itu, memang belum perpanjangan. Tapi tetap kami sampaikan dan beri masukan, alangkah lebih baik ditunda sampai ada kepastian dari pemerintah. Saat itu beliau bersedia dan akan mempertimbangkan," katanya.

Sayang, Syamsul Arifin tetap memaksakan diri menggelar hajatan pernikahan puterinya, meski sudah ada kepastian dari pemerintah bahwa PPKM diperpanjang.

"Saya minta maaf saya salah. Saya akan bayar denda yang mulia," ujar Syamsul Arifin.

Hajatan dua pejabat ini viral di medsos sehingga disemprit oleh Satgas COVID-19. Resepsi itu berbuntut pada pemeriksaan aparat Polresta Banyuwangi. Ancaman yang dilayangkan berupa pelanggaran Perda No. 02 Tahun 2020 dan Pergub No. 53 Tahun 2020.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar