Tutup Holywings Kemang, Pemprov DKI Jakarta Tak Takut Ada `Bekingan`

Selasa, 07/09/2021 08:13 WIB
Hollywings Kemang Digrebek Satpol PP akibat langgar protokol kesehatan (Net)

Hollywings Kemang Digrebek Satpol PP akibat langgar protokol kesehatan (Net)

Jakarta, law-justice.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Apalagi jika ada yang melanggar berulang kali.

Dia bicara demikian terkait pembekuan izin kafe dan bar HolyWings Kemang usai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM.

"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak ragu akan backing di belakang mereka, tetap akan kami tindak, baik itu kafe, restoran, maupun perkantoran," tutur Riza di Balai Kota, Senin (6/9).

Riza menegaskan bahwa aturan dibuat untuk dipatuhi. Sanksi dibuat untuk diterapkan terhadap mereka yang tidak patuh. Termasuk sanksi berupa pembekuan izin terhadap HolyWings.

"Kan sudah ada ketentuannya, diatur oleh aparat terkait, apakah sanksi administrasi, sanksi denda, sanksi penutupan sementara, maupun sanksi pidana. Nanti dilihat bobot kesalahannya," ucap Riza.

Dia lalu meminta masyarakat untuk tidak sungkan melaporkan kepada petugas apabila ada pihak yang tidak patuh terhadap ketentuan PPKM. Menurutnya, keoptimalan kebijakan PPKM juga bisa dibantu oleh peran masyarakat.

"Mohon semuanya menjadi mata, telinga, bagi kita semua untuk melaporkan siapa saja yang melanggar sehingga aparat akan menindak," ucap dia.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memberikan sanksi pembekuan izin terhadap kafe dan bar Holywings Kemang selama PPKM karena sudah tiga kali melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Selain pembekuan izin, HolyWings Kemang juga dikenai sanksi denda sebesar Rp50 juta atas pelanggaran yang dilakukannya.

Pelanggaran pertama terjadi pada Februari 2021 lalu. Sudah diberikan penindakan oleh Satpol PP tingkat Kecamatan Mampang. Pada bulan Maret 2021 HolyWings Kemang melakukan pelanggaran kedua.

Terbaru, atau pelanggaran ketiga yakni pada 4 September lalu. Satpol PP DKI Jakarta lantas memberikan sanksi tegas.

"Atas pelanggaran berulang, tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran HolyWings di Jalan Kemang Raya Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi COVID-19, selama masa PPKM ini akan berlaku terus," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar