Pernyataan Jusuf Hamka Coreng Nama Baik Kepercayaan Bank:MUI Merespon

Minggu, 25/07/2021 08:42 WIB
Pernyataan Jusuf Hamka coreng nama baik kepercayaan bank:MUI Merespon Foto:Kumparan

Pernyataan Jusuf Hamka coreng nama baik kepercayaan bank:MUI Merespon Foto:Kumparan

law-justice.co - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pernyataan Jusuf Hamka soal bank syariah dalam sebuah podcast tidak boleh dibiarkan.  Seperti diketahui, sebelumnya pengusaha Jusuf Hamka mengklaim bank syariah lebih kejam dibanding bank konvensional. Dia pun menyebut bank tersebut telah "memerasnya" Rp 20 miliar.

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengatakan, pernyataan tersebut akan mencoreng nama baik seluruh bank syariah dan membuat kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah jatuh.  Ia kecewa dengan pernyataan Jusuf Hamka yang tidak menyebutkan nama bank syariah yang dimaksud. Sehingga akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya. Hal ini, menurut dia tentu membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh.

"Akibatnya semua perbankan syariah di tanah air tercoreng dan kena getahnya, hal ini tentu jelas tidak baik karena akan membuat citra dan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah akan rusak dan jatuh," kata Anwar kepada Media , Minggu (25/7).

Anwar menyebut, jika dia mengalami masalah saat membayar pinjaman di bank itu, maka segera selesaikan dengan bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bagaimana pun, OJK adalah regulator industri keuangan, yang tugasnya mengawasi hingga melindungi nasabah industri keuangan.

Di Beritakan bahawa OJK panggil Jusuf Hamka untuk minta klarifikasi pernyataan terkait perbankan syariah

"OJK juga tentu tidak boleh berdiam diri dan mendiamkannya agar masalah ini diselesaikan dengan tegas dan tuntas agar nama baik dunia perbankan syariah di tanah air tidak tercoreng," sebut Anwar.

Sebelumnya, OJK memang sudah berencana memanggil Jusuf Hamka untuk mengklarifikasi pernyataannya soal perbankan syariah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pemanggilan Jusuf Hamka akan dilakukan sehingga permasalahan tidak berlarut-larut dan menimbulkan citra buruk terhadap perbankan dalam negeri, khususnya perbankan syariah.

Wimboh meminta nasabah yang memiliki permasalahan dengan perbankan, seperti yang dialami Jusuf Hamka, bisa melakukan pengaduan ke OJK lewat bagian perlindungan konsumen.

"Jadi langkah-langkahnya seperti itu, bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan, bisa diselesaikan lewat OJK. Kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah," kata Wimboh. (Fika Nurul Ulya)

 "Bank Syariah Disebut Kejam, MUI: Coreng Nama Baik dan Bikin Kepercayaan Jatuh".

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar