Satgas Covid: PPKM Tak Bisa Diperpanjang Meski Kasus Naik 2 Kali Lipat

Selasa, 20/07/2021 17:40 WIB
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito (Foto:BNPB)

Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Nasional Prof. Wiku Bakti Bawono Adisasmito (Foto:BNPB)

Jakarta, law-justice.co - Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, mengungkapkan saat ini peningkatan kasus positif corona masih terus terjadi di masa PPKM Darurat. Tak tanggung-tanggung, jumlahnya bahkan naik dua kali lipat, yang salah satu penyebabnya adalah masifnya penyebaran COVID-19 varian Delta.


"Kasus masih mengalami peningkatan hingga dua kali lipat, dengan jumlah kasus aktif 542.938 atau 18,65 persen. Tentunya kenaikan ini tidak terlepas dari fakta bahwa varian of concern atau berbagai varian COVID-19 saat ini telah masuk ke Indonesia. Khususnya delta yang telah mencapai 661 kasus di Pulau Jawa-Bali," kata Wiku dalam konferensi pers virtualnya, Selasa (20/7/2021).


Wiku menyampaikan pemerintah sampai saat ini masih berusaha semaksimal mungkin melakukan pengetatan mobilitas masyarakat demi mencegah penularan COVID-19.


Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menambah kapasitas rumah sakit dan alat kesehatan agar lebih maksimal dalam menangani pasien corona. Sebab, masih ditemukan laporan pasien yang tidak bisa tertangani akibat RS penuh. "Namun, upaya-upaya ini tidak akan cukup dan pengetatan tidak bisa dilakukan secara terus-menerus, karena membutuhkan sumber daya yang sangat besar dengan risiko korban jiwa yang terlalu tinggi dan berdampak secara ekonomi," tuturnya.

Karena pengetatan yang tidak bisa dilakukan terus menerus, Wiku menyebut perlu ada upaya relaksasi lagi sehingga dapat meningkatkan kembali kegiatan perekonomian. Namun, diakuinya keputusan merelaksasi kegiatan perlu diambil pada waktu yang tepat dan diputuskan dengan matang. "[Relaksasi] dapat berhasil dan efektif apabila saat keputusan relaksasi diambil, keputusan tersebut dipersiapkan dengan matang dan adanya komitmen dalam melaksanakan kebijakan atau kesepakatan dari seluruh unsur pemerintah dan masyarakat. Kedua hal ini menjadi kunci terlaksananya relaksasi yang aman serta tidak memicu kasus kembali melonjak," tegas dia.


"Cara ini adalah cara yang paling murah dan mudah dan dapat dijalankan dengan berbagai penyesuaian pada kegiatan masyarakat," imbuh Wiku.


Namun, pada kenyataan di lapangan, sarana dan prasarana seringkali tidak memadai untuk mendukung upaya relaksasi yang dilakukan pemerintah. Ada juga sekelompok orang yang salah mengartikan relaksasi sebagai keadaan pandemi yang sudah mulai aman terkendali. "Sayangnya, melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan kesehatan yang ideal. Relaksasi juga disalahartikan keadaan aman dan [kemudian] penularan kembali meningkat," tutup dia.


Hingga Selasa sore, pemerintah belum kunjung mengumumkan apakah PPKM Darurat bakal diperpanjang atau tidak. Padahal, PPKM akan berakhir hari ini setelah pertama kali diterapkan pada 3 Juli lalu.


Meski belum menunjukkan hasil signifikan pada pekan pertama, kasus COVID-19 mulai mengalami penurunan memasuki pekan kedua.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar