Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus Asabri, Ada Dirut PT Anugrah Singgah

Sabtu, 03/07/2021 13:40 WIB
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice/Alfin).

Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (Foto: Law-Justice/Alfin).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa beberapa saksi dalam kasus korupsi PT Asabri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan ada 3 saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus pada Jumat, (2/7/2021).

Ketiga saksi yang diperiksa itu adalah Direktur Utama PT Anugrah Singgah Sentosa berinisial AS, berikutnya seorang berinisial TKW selaku Wiraswasta, dan Administrator PT Anugrah Singgah Sentosa bernisial RNS.

"Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia," kata Leo.

Situs PT Anugrah Singgah Sentosa tak dapat ditemukan di internet. Beberapa situs penyedia informasi perusahaan menyebutkan bahwa PT Anugrah adalah perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi. 

Leo mengatakan saksi AS diperiksa terkait klarifikasi blokir Single Inverstor Identification (SID), sedangkan TKW diperiksa terkait klarifikasi blokir SID. Adapun pemeriksaan terhadap RNS sama dengan pemeriksaan yang dilakukan Kejagung kepada TKW.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Leo.

Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.

Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.

BPK telah mengumumkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi di PT Asabri, yaitu mencapai 22,78 triliun. Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.

Jaksa Agung ST Burhanuddin pun menyatakan, penyidik terus mengejar aset para tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri. Saat ini, nilai aset yang telah disita penyidik dari para tersangka kira-kira Rp 13 triliun.

(Muhammad Rio Alfin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar