PN Jaksel Lockdown Usai Pegawai hingga Hakim Positif Covid-19

Selasa, 29/06/2021 17:11 WIB
PN Jaksel lockdown karen ahakim dan pegawainya positif Covid-19 (hukumonline)

PN Jaksel lockdown karen ahakim dan pegawainya positif Covid-19 (hukumonline)

Jakarta, law-justice.co - Kasus Covid-19 kembali melanda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejumlah pegawai dan hakimnya dinyatakan positif Covid-19 sehingga harus menerapkan lockdown atau karantina.

Lockdown ini telah berjalan selama lima hari, terhitung sejak 25 hingga 29 Juni. PN Jaksel baru akan dibuka kembali pada Rabu (30/6).

"Penyebabnya kan keluarga kita sudah banyak yang kena. Satu minggu sebelum itu ada enam orang, dalam waktu satu minggu itu," kata Humas PN Jaksel Suharno, Selasa (29/6/2021).

Adapun enam orang tersebut, kata Suharno, terdiri dari pegawai dan hakim. Ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai orang-orang yang positif tersebut. Menurutnya, mereka dinyatakan positif setelah melakukan tes swab PCR.

Meski ditutup, PN Jaksel tetap membuka layanan secara terbatas, terutama persidangan yang jangka waktunya hampir habis.

"Kayak praperadilan atau sidang-sidang perkara pidana yang mepet. Itu kan berlanjut," ujarnya.

Sementara, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) tetap dijalankan. Pengajuan upaya pidana, perdata, dan hukum dapat diajukan melalui nomor Whatsapp.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, pengadilan yang biasanya ramai itu tampak sepi. Pintu masuk area persidangan yang terletak di sisi kiri gedung digembok.

Meski demikian, sejumlah mobil dan kendaraan roda dua terparkir. Petugas sekuriti juga masih mondar mandir. Di dalam gedung pengadilan, hanya terdapat sedikit pegawai yang bekerja.

Adapun sidang yang tetap digelar hari ini adalah sidang putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Lembaga yang digawangi Boyamin Sahiman ini menggugat penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar