Hukuman Jaksa Pinangki Disunat, MAKI Laporkan Jaksa Agung ke Jokowi

Selasa, 29/06/2021 10:40 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jaksa Agung ST Burhanuddin (Kompas)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin ke Presiden Jokowi karena dianggap tidak mendengar aspirasi masyarakat untuk mengajukan kasasi terkait putusan banding hukuman Pinangki Sirna Malasari.

"Ini sebagai upaya terakhir karena nampaknya Kejagung tidak mendengarkan aspirasi masyarakat untuk meminta Jaksa mengajukan kasasi atas kortingan putusan banding Pinangki Sirna Malasari yang dirasa menciderai rasa keadilan masyarakat," kata Koordinator MAKI Bonyamin Saiman, Senin (28/6).

MAKI mengadukan jaksa agung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui saluran website `Lapor Presiden` yang dikelola oleh Kantor Staf Presiden.

Upaya ini disebut bukan bermaksud presiden mengintervensi hukum. Namun hal yang wajar karena jaksa agung adalah jabatan setingkat menteri yang pertanggungjawabannya kepada presiden.

"Jadi sudah semestinya presiden memberikan perintah kepada jaksa agung jika dirasa adalah hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Bonyamin.

Baca juga: BPOM Sudah Izinkan Vaksin Sinovac untuk Anak 12-17 Tahun, Presiden Jokowi: Segera Dimulai

Menurut Bonyamin, kejaksaan belum memutuskan untuk mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memangkas vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun, sebagai alasan yang berbelit-belit.

Melalui website `Lapor Presiden`, isi aduan yang dikirimkan MAKI berbunyi, "Kami mengadukan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk kasasi dan memohon Paduka Yang Mulia Presiden RI Bapak Joko Widodo untuk menegur dan memerintahkan Jasa Agung RI melakukan upaya kasasi atas putusan banding Pinangki Sirna Malasari."

"Semoga presiden mendengar aspirasi masyarakat dan secepatnya memerintahkan jaksa agung mengajukan kasasi," kata Bonyamin.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar