Dr. Roy T Pakpahan SH, Pemimpin Redaksi Law-Justice.co

80 Tahun Polri dan Tuntutan Reformasi Tugas dan Citra Polisi

Rabu, 01/07/2026 08:20 WIB
Jabatan Birokrasi Sipil di Tangan Anggota TNI dan Polri (Pattae)

Jabatan Birokrasi Sipil di Tangan Anggota TNI dan Polri (Pattae)

[INTRO]

 

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026 mengusung tema "80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat". Tema tersebut bukan sekadar slogan seremonial tahunan, melainkan mengandung pesan yang sangat mendasar mengenai posisi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam kehidupan demokrasi. Pengabdian kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui kehadiran polisi dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan pelayanan publik, tetapi juga melalui kesediaan institusi untuk terus memperbaiki diri agar semakin profesional, transparan, dan akuntabel.

Di tengah momentum peringatan delapan dekade perjalanan Polri itulah pernyataan Mahfud MD yang dimuat law-justice.co pada 17 Juni 2026 menjadi relevan untuk dicermati. Mahfud menyampaikan kritik bahwa pemerintah terkesan tidak memiliki keberanian politik yang cukup untuk menjalankan reformasi Polri secara serius. Pernyataan tersebut bukan datang dari pengamat luar semata, melainkan dari seseorang yang pernah menjadi Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus terlibat langsung dalam Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP).

Menurut Mahfud, berbagai rekomendasi reformasi telah disusun, dibahas, dan diserahkan kepada Presiden. Ribuan halaman kajian telah dihasilkan oleh para ahli dan tokoh yang terlibat dalam proses tersebut. Namun hingga kini, berbagai rekomendasi tersebut belum menunjukkan implementasi yang signifikan. Akibatnya, muncul kesan bahwa reformasi Polri lebih sering berhenti pada tataran wacana dibandingkan menjadi agenda perubahan yang nyata.

Dalam konteks Hari Bhayangkara ke-80, kritik tersebut sesungguhnya tidak harus dipahami sebagai upaya melemahkan Polri. Sebaliknya, kritik itu dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan institusi kepolisian itu sendiri. Sebab pengabdian kepada masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kepercayaan masyarakat. Dan kepercayaan publik hanya dapat dipertahankan apabila institusi penegak hukum mampu menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap prinsip akuntabilitas, profesionalisme, dan keterbukaan terhadap perubahan.

Delapan puluh tahun perjalanan Polri merupakan capaian historis yang patut dihargai. Dalam rentang waktu tersebut, Polri telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa. Dari masa mempertahankan kemerdekaan, menghadapi berbagai ancaman keamanan nasional, mengawal transisi demokrasi, hingga hadir di tengah masyarakat dalam berbagai situasi bencana dan keadaan darurat. Tidak sedikit anggota Polri yang mengorbankan waktu, tenaga, bahkan nyawa demi menjalankan tugas negara.

Karena itu, tidak ada alasan untuk menafikan kontribusi Polri bagi bangsa ini. Namun penghormatan terhadap sejarah pengabdian tersebut tidak boleh membuat ruang evaluasi menjadi tertutup. Justru institusi yang besar dan memiliki sejarah panjang membutuhkan kemampuan untuk terus melakukan refleksi diri. Sebab ukuran kemajuan sebuah institusi tidak hanya dilihat dari usia dan pengalamannya, tetapi juga dari kemampuannya beradaptasi terhadap tuntutan zaman.

Dalam negara demokrasi modern, reformasi bukanlah bentuk ketidakpercayaan terhadap institusi. Reformasi adalah mekanisme untuk memastikan bahwa institusi tetap relevan, profesional, dan memiliki legitimasi publik yang kuat. Tidak ada institusi yang sempurna. Karena itu, kesediaan untuk dievaluasi dan diperbaiki merupakan bagian dari proses pendewasaan kelembagaan.

Persoalannya, agenda reformasi Polri sesungguhnya bukanlah isu baru. Sejak pemisahan Polri dari TNI melalui Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000, berbagai kalangan telah mengusulkan pembenahan kelembagaan yang bertujuan memperkuat profesionalisme kepolisian. Beragam kajian akademik, rekomendasi lembaga negara, organisasi masyarakat sipil, hingga tim independen telah mengidentifikasi sejumlah persoalan yang memerlukan perhatian serius.

Masalah pengawasan eksternal, transparansi promosi jabatan, mekanisme penegakan etik, akuntabilitas penggunaan kewenangan, hingga hubungan antara kepolisian dan masyarakat terus menjadi tema yang berulang dalam berbagai diskusi reformasi. Menariknya, substansi rekomendasi yang muncul dari waktu ke waktu relatif tidak banyak berubah. Artinya, persoalan yang dihadapi sebenarnya sudah cukup terpetakan. Yang menjadi persoalan justru implementasinya.

Di sinilah letak kritik Mahfud MD menjadi menarik. Ketika berbagai tim reformasi dibentuk, laporan disusun, dan rekomendasi disampaikan kepada pemerintah, tetapi perubahan yang dihasilkan tidak terlalu terlihat, maka pertanyaannya bergeser. Persoalannya bukan lagi apakah masalah itu diketahui atau tidak. Persoalannya adalah apakah terdapat kemauan politik yang cukup kuat untuk menjalankan perubahan yang telah direkomendasikan.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena dalam beberapa tahun terakhir publik berkali-kali disuguhkan kasus yang mengguncang kepercayaan terhadap institusi kepolisian. Mulai dari kasus pembunuhan Brigadir J yang membuka tabir persoalan internal Polri, tragedi Kanjuruhan yang memunculkan kritik terhadap pendekatan pengamanan massa, hingga berbagai kasus dugaan kekerasan aparat dan penyalahgunaan kewenangan yang terus muncul di berbagai daerah.

Terakhir kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang berujung pada penetapan Dr. Tifa dan Roy Suryo sebagai tersangka. Kuat dugaan publik keduanya telah menjadi korban kriminalisasi oleh aparat karena ijazah Jokowi sendiri tidak pernah ditunjukkan di Pengadilan.

Memang  tidak adil jika kasus-kasus tersebut digunakan untuk menggeneralisasi seluruh anggota Polri. Akan tetapi, kasus-kasus besar tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat persoalan struktural yang perlu dibenahi secara serius. Sebab ketika sebuah peristiwa terus berulang dalam bentuk yang berbeda, maka persoalannya tidak lagi dapat dipandang sebagai tindakan individual semata, melainkan sebagai sinyal adanya kelemahan dalam sistem.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 seharusnya menjadi kesempatan untuk melihat persoalan tersebut secara jernih. Tema "80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat" akan kehilangan makna apabila hanya dipahami sebagai perayaan usia institusi. Tema tersebut seharusnya menjadi pengingat bahwa inti pengabdian adalah keberpihakan kepada kepentingan masyarakat.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan polisi yang sigap menjaga keamanan. Masyarakat juga membutuhkan institusi yang mampu memberikan kepastian hukum secara adil, menjunjung hak asasi manusia, terbuka terhadap kritik, dan bersedia memperbaiki kekurangan yang ada. Dengan kata lain, pengabdian kepada masyarakat tidak hanya diukur dari seberapa banyak tugas yang dijalankan, tetapi juga dari kualitas tata kelola institusi yang menjalankan tugas tersebut.

Dalam perspektif demokrasi, reformasi Polri sesungguhnya bukan ancaman bagi institusi kepolisian. Reformasi justru merupakan instrumen untuk memperkuat legitimasi Polri di mata publik. Semakin akuntabel sebuah institusi, semakin tinggi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut. Sebaliknya, semakin tertutup ruang evaluasi dan koreksi, semakin besar risiko menurunnya kepercayaan publik.

Kepercayaan publik merupakan modal sosial yang tidak ternilai bagi institusi penegak hukum. Polisi dapat memiliki kewenangan yang besar berdasarkan undang-undang, tetapi efektivitas kewenangan tersebut pada akhirnya sangat bergantung pada legitimasi yang diberikan masyarakat. Ketika masyarakat percaya kepada institusi kepolisian, maka penegakan hukum akan berjalan lebih efektif. Namun ketika kepercayaan mulai terkikis, maka hubungan antara aparat dan masyarakat menjadi semakin rentan terhadap konflik dan ketegangan.

Karena itu, tantangan terbesar Polri pada usia ke-80 bukanlah bagaimana mempertahankan citra institusi, melainkan bagaimana memperkuat kepercayaan publik melalui langkah-langkah pembenahan yang nyata. Delapan puluh tahun pengabdian seharusnya menjadi modal moral untuk melangkah lebih jauh menuju institusi yang semakin profesional dan modern.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan bahwa agenda reformasi tidak berhenti sebagai dokumen dan laporan. Jika berbagai rekomendasi yang telah disusun oleh para ahli dan tokoh nasional terus tertunda implementasinya, maka publik berhak mempertanyakan keseriusan negara dalam menjalankan agenda reformasi tersebut.

Pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya masa depan Polri sebagai institusi, tetapi juga kualitas demokrasi Indonesia. Negara hukum yang sehat mensyaratkan adanya institusi penegak hukum yang kuat sekaligus akuntabel. Kekuatan tanpa akuntabilitas berpotensi melahirkan penyalahgunaan kewenangan, sementara akuntabilitas tanpa kekuatan akan membuat penegakan hukum kehilangan efektivitas.

Karena itu, momentum Hari Bhayangkara ke-80 semestinya tidak hanya menjadi perayaan atas perjalanan panjang pengabdian Polri kepada bangsa. Momentum ini harus menjadi titik refleksi bersama bahwa pengabdian terbaik kepada masyarakat tidak hanya diwujudkan melalui pelayanan dan pengamanan, tetapi juga melalui keberanian untuk terus melakukan pembenahan institusional.

Jika reformasi mampu dijalankan secara konsisten, maka tema "80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat" akan memiliki makna yang jauh lebih substansial. Namun jika reformasi terus ditunda, maka tema tersebut berisiko berhenti sebagai slogan yang indah didengar tetapi sulit dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

Sebab pada akhirnya, ukuran pengabdian sebuah institusi negara bukan hanya terletak pada lamanya usia pengabdian itu berlangsung, melainkan pada keberaniannya untuk terus memperbaiki diri demi kepentingan masyarakat yang dilayaninya. Dan mungkin, itulah ujian terbesar Polri setelah delapan puluh tahun mengabdi kepada Indonesia.

 

 

 

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar