Kemendikbud Tetap Laksanakan PTM Meski Covid Meroket, ini Kebijakannya

Minggu, 27/06/2021 18:50 WIB
Sekolah Tatap Muka (Antara)

Sekolah Tatap Muka (Antara)

Jakarta, law-justice.co - Kemendikbud berencana untuk melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Juli 2021 atau bertepatan pada tahun ajaran baru 2021/2022. Hal ini tentunya tak terlepas dari target vaksinasi untuk pendidik atau guru dan satuan pendidikan yang seharusnya rampung pada Juni ini.


Sampai dengan (14/6) lalu, Kemendikbud mencatat sudah ada 33 persen atau sekitar 1,84 juta pendidik dan satuan pendidikan yang sudah divaksinasi. Untuk itu Kemendikbud berharap, sekolah yang tidak berada di zona merah bisa melakukan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, satuan pendidikan yang berada dalam desa dan kelurahan zona merah tidak diperbolehkan untuk melakukan PTM Terbatas dan tetap menjalankan PJJ.


Nah Moms, bila PTM terbatas tetap terlaksana pada Juli 2021, Kemendikbud menekankan untuk seluruh warga satuan pendidikan maupun anak untuk menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Berikut ini adalah kebijakan dari Kemendikbud berdasarkan edaran yang diberi nama `Perkembangan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas`.


Kebijakan dari Kemendikbud soal PTM Terbatas Bila Terlaksana


1. Kondisi Kelas


Di masa transisi atau dua bulan pertama maupun kelak masuk masa kebiasaan baru, anak yang duduk di bangku SD, MI, MTs, SMP, MAK, MA, SMK, SMA, dan program kesetaraan diimbau untuk jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal terdapat 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).
Kemudian, untuk anak SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga dapat menjaga jarak minimal 1, meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Adapun untuk PAUD, jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).


2. Jumlah Hari dan Jam PTM Terbatas dengan Pembagian Rombongan Belajar (Shift)


Di dua bulan pertama dan atau masa kebiasaan baru, hal ini ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku Wajib di Seluruh Lingkungan Satuan Pendidikan


Pada masa transisi (dua bulan pertama) dan masa kebiasaan baru, seluruh warga sekolah diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.
Lalu, seluruh warga sekolah juga diimbau untuk mencuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan juga diharuskan. Dan selalu menerapkan etika batuk/bersin.


4. Kondisi Medis Warga Satuan Pendidikan


Seluruh satuan pendidikan saat menerapkan PTM Terbatas diharapkan memiliki kondisi fisik yang sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Selain itu, tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin


Di masa transisi, kantin sekolah tidak diperbolehkan untuk buka. Untuk itu, warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang dari rumah. Kemudian, di masa kebiasaan baru --apabila kondisi sudah membaik, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler


Pada dua bulan pertama PTM Terbatas, kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah. Di masa kebiasaan baru kegiatan olahraga maupun ekstrakulikuler diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan


Di masa transisi, kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. Meski begitu, bila di masa kebiasaan baru kondisi sudah mulai membaik, hal ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


8. Kegiatan Pembelajaran di Luar Lingkungan Satuan Pendidikan


Di dua bulan pertama PTM Terbatas berlangsung maupun setelahnya, kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar