DPR Desak Oknum Polisi yang Perkosa ABG Dipecat dan Dihukum Berat

Kamis, 24/06/2021 13:28 WIB
DPR desak oknum polisi yang perkosa ABG 16 tahun dipecat dan dihukum berat (indozone)

DPR desak oknum polisi yang perkosa ABG 16 tahun dipecat dan dihukum berat (indozone)

Jakarta, law-justice.co - Aksi bejat yang dilakukan oleh oknum polisi berpangkat Briptu II di Maluku Utara yang memperkosa remaja atau ABG berumur 16 tahun dikecam keras oleh Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni. Dia menilai kejadian tersebut tak dapat ditolerir, sehingga pelakunya harus dipecat dan dihukum berat.

"Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi," kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (23/6/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berpangkas Briptu II diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Kendati pelaku terduga sudah ditahan, lanjut Sahroni, tapi perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi. "Jadi pecat saja Kapolseknya," tegasnya.

Selain mendesak untuk dilakukannya pemecatan terhadap Kapolsek Jailolo Selatan, Sahroni juga meminta anggota lain yang terlibat ikut dipecat.

Politisi Partai Nasdem itu mngatakan pelaku wajib diproses dan dihukum maksimal. "Ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” ujarnya.

Di sisi lain, Sahroni mingibau agar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat hati-hati dalam menangani kasus.
Hal itu dinilai perlu mengingat korban yang usianya masih belia.

Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, tambah Sahroni, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban.

"Dan PPPA harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” pinta Sahroni.

Sementara Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.

"Propam polda sedang lakukan penyelidikan," kata Argo, Rabu (23/6/2021).

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar