Perjalanan Panjang Kasus RS Ummi Berujung Vonis Habib Rizieq Hari Ini

Kamis, 24/06/2021 07:30 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis bayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat (detikcom)

Habib Rizieq Shihab divonis bayar denda Rp20 juta dalam kasus kerumunan di Megamendung Bogor, Jawa Barat (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab akan menghadapi sidang vonis sebagai terdakwa kasus penyebaran kabar bohong tes swab virus corona (Covid-19) RS Ummi Bogor, Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) hari ini.

Selain Habib Rizieq, perkara tersebut turut menjerat menantunya, Habib Hanif Alatas dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tatat. Mereka berdua juga akan menjalani sidang vonis secara bersamaan hari ini.

Sidang vonis ini sekaligus menjadi akhir perjalanan panjang persidangan yang sudah dimulai sejak pertengahan Maret lalu. Rangkaian sidang Habib Rizieq ini dipenuhi dengan drama dan dinamika yang menyertainya.

Menolak Sidang Online

Sidang perdana kasus tes swab RS Ummi awalnya digelar secara daring pada Selasa, 16 Maret 2021. Keputusan itu diambil PN Jaktim mengingat pandemi virus corona.

Namun, kala itu Habib Rizieq yang berada di Rutan Bareskrim Polri protes keras karena audio tak terdengar secara jelas.

"Saya meminta dihadirkan ke ruang persidangan. Begini, alasan kenapa saya minta dihadirkan karena sidang online terlalu tergantung kepada sinyal sementara di sini kurang baik. Gambar dan suara sering terputus," kata Habib Rizieq.

Alhasil, majelis hakim kala itu menunda sidang pembacaan dakwaan karena kendala audio dalam sidang tersebut.

Sidang pembacaan dakwaan akhirnya terlaksana pada 19 Maret 2021. Meski demikiam, Habib Rizieq tetap menolak mengikuti sidang yang tetap digelar secara online.

Habib Rizieq bahkan memberontak saat hendak dibawa oleh para jaksa dari ruang tahanannya di rutan Bareskrim Polri ke ruang persidangan yang digelar di Bareskrim Polri.

"Ini kan ditayangkan di ruang sidang kan. Berarti Anda ingin menipu saya, di lorong rutan ini Anda ingin jadikan sebagai ruang sidang. Jangan dagelan, jangan sinetron kita," ucapnya.

Setelah tiba di ruang sidang, Habib Rizieq juga menolak duduk di kursi terdakwa. Di hadapan hakim, ia menyampaikan protes ke hakim atas perlakuan yang dialaminya.

"Saya didorong, saya tidak mau hadir. Saya sampaikan ke majelis hakim, saya tidak ridho dunia akhirat. Saya dipaksa, didorong, dihinakan," ucap Habib Rizieq.

Rizieq lantas memilih bungkam sepanjang persidangan tersebut.

Didakwa Sebar Kabar Bohong

Meskipun Habib Rizieq menolak mengikuti sidang secara online, majelis hakim PN Jaktim tetap memutuskan untuk menggelar sidang pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan kasus tes swab RS Ummi, jaksa menilai Habib Rizieq menyebarkan berita bohong terkait status positif virus corona (Covid-19) di RS Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat.

Menurut jaksa, Habib Rizieq telah menyiarkan pemberitaan bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran di kalangan masyarakat.

"Di mana dalam pemberitaan tersebut tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan swab test antigen oleh dr. Hadiki Habib terhadap terdakwa dan istrinya yang telah dinyatakan positif Covid-19," kata jaksa.

Jaksa mengatakan, pengakuan Habib Rizieq yang disampaikan dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube RS UMMI Offical berbeda dengan kenyataan. Dalam video tersebut, Habib Rizieq mengatakan kondisi kesehatan dan hasil pemeriksaannya berjalan baik.

Habib Rizieq terancam hukuman maksimal berupa pidana penjara selama 10 tahun terkait kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab Covid-19 di RS Ummi.

Ia didakwa dengan tiga dakwaan alternatif, salah satunya dengan Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 14 ayat 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Nota Eksepsi Ditolak Hakim

Merespons dakwaan jaksa, Habib Rizieq dan kuasa hukumnya turut mengajukan nota eksepsi yang dibacakan pada Jumat 26 Maret 2021 lalu.

Kala itu, eksepsi dibacakan Habib Rizieq langsung di ruang sidang usai majelis hakim mengabulkan permohonannya untuk mengikuti sidang secara langsung di PN Jaktim.

Salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dalam eksepsinya yakni menyayangkan sikap Wali Kota Bogor Bima Arya yang banyak bicara kepada media massa terkait perawatan dirinya di Rumah Sakit Ummi, Bogor.

Ia juga menilai Bima Arya telah melakukan dugaan kriminalisasi pasien dan tenaga kesehatan.

Meski demikian, pada Rabu 7 April 2021 majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Habib Rizieq. Hakim lantas menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Menolak keberatan atau eksepsi terdawa dan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," kata hakim ketua Khadwanto.

Tuntutan Jaksa

Setelah melalui rangkaian sidang pemeriksaan saksi maupun ahli, jaksa akhirnya membacakan tuntutan pada 3 Juni 2021.

Habib Rizieq dituntut hukuman pidana enam tahun penjara oleh jaksa lantaran dinilai terbukti melakukan tindak pidana mengenai kabar bohong yang membuat keonaran di masyarakat.

Pasal 14 ayat (1) dan (2) serta Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Pasal ini bukan semata-mata dipaksakan dalam kasus ini," tegas jaksa penuntut umum.

Jaksa penuntut umum membeberkan empat poin yang memberatkan atas tuntutan 6 tahun penjara Habib Rizieq tersebut.

Salah satunya karena Habib Rizieq dinilai sudah pernah dihukum sebanyak dua kali pada 2003 dan 2008 lalu terkait perkara lain.

Jaksa juga menilai Habib Rizieq tak mendukung program pemerintah dalam percepatan penanggulangan Covid-19.

Pleidoi

Habib Rizieq membacakan pleidoi atau nota pembelaan pada Kamis (10/6). Rizieq meyakini kasus yang menjeratnya sarat kriminalisasi dan kepentingan politik.

Habib Rizieq menilai semua pasal yang didakwa jaksa terhadapnya dalam perkara ini tak memenuhi unsur pidana. Untuk itu, ia meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis bebas murni atas kasus tersebut.

Habib Rizieq menilai tak satu pun unsur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang terpenuhi. Sehingga, tuntutan jaksa harus dibatalkan demi hukum.

Ia juga menilai tak ada unsur pidana yang didakwakan terhadapnya dalam Pasal 14 ayat (1) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tak terpenuhi. Sehingga tuntutan jaksa juga harus dibatalkan demi hukum.

Habib Rizieq juga menyeret beberapa nama pejabat publik dalam pembacaan pleidoinya.

Mulai dari eks Menko Polhukam Wiranto, Kepala BIN Budi Gunawan hingga eks Kapolri Tito Karnavian. Nama-nama itu disebut karena sempat berupaya menjalin rekonsiliasi dengan dirinya beberapa waktu lalu.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar