Cabut Gugatan Uji Materi di MK, Ini 2 Alasan Penting MAKI

Selasa, 22/06/2021 15:01 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman cabut gugatan ui materi di MK (Foto: Istimewa)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman cabut gugatan ui materi di MK (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) resmi mencabut berkas pengajuan pengujian Pasal 69B ayat (1) dan pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ada dua alasan penting yang disampaikan MAKI hingga memutuskan pencabutan gugatan uji materi tersebut.

Kedua alasan tersebut terbagi menjadi alasan teknis dan materiel. Yang termasuk dalam alasan teknis adalah karena kasus Covid-19 menunjukkan gejala penularan yang lebih parah. P

"Karena diketemukannya varian Delta yang sebarannya sangat cepat dan semakin meningkatnya penderita terpapar Covid-19 di DKI Jakarta. Kami setuju dengan kebijakan Mahkamah Konstitusi untuk menunda persidangan sampai batas keadaan yang lebih baik dan sekaligus memahami terdapat upaya bersama untuk mencegah penularan virus Covid-19," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (22/6/2021).

Lebih lanjut dia mengatakan, alasan lainnya adalah untuk mengurangi beban proses persidangan di Mahkamah Konstitusi akibat penularan virus Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan.

"Oleh karena itu dengan kesadaran penuh mengajukan permohonan pencabutan dan atau penarikan permohoan uji materi aquo untuk memungkinkan kemudian diajukan lagi pada masa mendatang dalam keadaan yang lebih baik," lanjutnya.

Adapun alasan materielnya adalah bahwa pegawai KPK yang gugur akibat TWK telah mengajukan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. "Sehingga kami para pemohon merasa legal standing menjadi tidak relevan. Pegawai KPK yang gugur akibat TWK adalah pihak yang paling pas mengajukan uji materi karena pihak yang paling dirugikan terkait TWK yang dijadikan dasar untuk memberhentikan Pegawai KPK tersebut," jelasnya.

"Kami berkeinginan memberikan jalan yang seluas-luasnya kepada Pegawai KPK untuk memperjuangkan hak-hak dasarnya dan tidak berkeinginan untuk menjadi faktor penghambat terhadap perjuangan Pegawai KPK yang gugur akibat TWK yang bermasalah," tutupnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar