M Jasin: Stigma Taliban Cara Singkirkan Pegawai Berintegritas & Jujur

Jum'at, 18/06/2021 21:05 WIB
Eks Wakil Ketua KPK M Jasin (Tempo)

Eks Wakil Ketua KPK M Jasin (Tempo)

Jakarta, law-justice.co - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2007-2011, M Jasin menyatakan jika isu Taliban yang diembuskan, dilakukan untuk melabeli beberapa pegawai lembaga antirasuah yang jujur dan berintegritas.

Bahkan dia menyatakan, jika pegawai yang dicap Taliban tersebut taat pada aturan perundangan dan kode etik yang berlaku.

“Kalau Taliban itu sebenarnya bahwa orang-orang itu tidak bisa dipengaruhi tidak bisa di-remote (dikendalikan) dari luarlah. Gampangnya karena dia (pegawai KPK) taat pada peraturan perundangan dan taat pada kode etik,” katanya saat konperensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (18/6/2021).

Tak hanya itu, dia juga mengemukakan pegawai KPK yang dilabeli Taliban, tidak mau menerima pemberian dalam bentuk apapun.


“Istilah Taliban itu karena dia tidak bisa diotak-atik, tidak bisa dipengaruhi dari luar. Dikasih makanpun di restoran tidak mau, maka dianggap ini Taliban.,” ujarnya.

Lantaran itu, Yasin menegaskan bahwa pelabelan istilah Taliban tersebut sangat tendensius untuk menyingkirkan orang-orang berprestasi di KPK.

“Sebenarnya nggak ada istilah Taliban itu, hanya stigma negatif untuk memojokkan orang-orang KPK ini, mungkin ya, sebagai dasar untuk menyingkirkan orang-orang yang berprestasi ini,” jelasnya.

Yasin pun menceritakan kali pertama mendengar istilah Taliban di tahun 2008, saat melakukan sidak di salah satu kantor Bea Cukai.

“Saya pada waktu melakukan sidak ke bea cukai waktu itu, ada tujuh orang yang tidak pernah menerima suap itu disebut oleh lingkungan sana juga Taliban. Itu tahun 2008, istilah Taliban ke suatu lingkungan pegawai itu sudah ada pada saat masuk di Bea Cukai di tahun 2008,” jelasnya.

Lantas, kemudian dia baru mengetahui, jika istilah Taliban berasal dari pihak luar dan berkembang saat proses Revisi Undang-undang KPK pada 2019 lalu.

“Sejak mulai pelemahan KPK, dari Undang-undangnya maupun dari pegawainya. Belum lama, tidak ada istilah itu. KPK itu kan bekerja berdasarkan SOP, berarti standar operating procedure. Nggak yang beraktivitas atau berafiliasi ke agama tertentu. Hubungan antara mereka itu juga bagus. Intinya kerukunan beragama di KPK itu sudah bagus sekali. Tidak ada yang ekstrem terhadap agama tertentu, tidak ada,” ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar