Kasus Covid-19 DKI Meroket, Jokowi Langsung Panggil Anies ke Istana

Selasa, 15/06/2021 22:35 WIB
Presiden Jokowi panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MI)

Presiden Jokowi panggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MI)

Jakarta, law-justice.co - Gubernur Anies Baswedan bersama dengan jajarannya dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Istana Negara pada Selasa (15/6/2021).

Dalam pemanggilan tersebut, Jokowi memberikan sejumlah arahan dalam penanganan Covid-19 di ibu kota.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang ikut menghadiri pertemuan itu, mengatakan, ada tiga arahan yang diberikan. Pertama, soal pengetatan pengawasan pada penerapan protokol kesehatan.

"Presiden mengarahkan, bagaimana kita mengatasi adanya peningkatan yang signifikan di DKI Jakarta dalam seminggu terakhir," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/6/2021).

"Di antaranya, pesan Pak Presiden, implementasi di lapangan ditambahkan dikuatkan seperti dulu ada penjagaan, pengetatan," tambahnya.

Selanjutnya, Jokowi menyoroti pentingnya penggunaan masker. Pemprov DKI diminta menggencarkan lagi imbauan dan pengawasan untuk pemakaian alat penyaring udara ini.

"Karena, menurut bapak presiden, penggunaan masker ini sudah selamatkan 98 persen. Masker ini membantu kita terbebas dari penyebaran Virus Corona," tuturnya.

Arahan ketiga, permintaan untuk mempercepat proses vaksinasi. Jokowi menargetkan 7,5 juta warga ibu kota sudah menerima vaksin pada akhir Agustus mendatang.

"Pak Gubernur langsung memimpin rapat di DKI bersama Forkopimda. Setelah dari istana, kita langsung menindaklanjuti dalam rencana aksi, dan segera kita laksanakan mulai tadi rapat dan besok," katanya.

Sebelumnya, Komandan Lapangan RS Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Letkol (Laut) Muhammad Arifin mendorong Pemerintah DKI Jakarta untuk menarik rem darurat atau kembali memberlakukan pembatasan sosial skala besar (PSBB), menyusul meningkatnya kasus Covid-19 di ibu kota.

Kata Arifin, langkah itu diambil jika dalam seminggu ini angka penularan Covid-19 tidak mengalami penurunan yang signifikan.

“Kalau nanti dalam seminggu ini tidak terkendali saya pikir itu perlu (PSBB diperlakukan kembali), tapi yang lebih tahu pemerintah DKI sendiri,” kata Arifin saat ditemui Suara.com di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021).

Dia mengemukakan, kunci utama menekan laju penularan Covid-19 hanya dengan membatasi mobilitas warga.

“Mengerem itu, memberlakukan kebijakan yang mengendalikan pergerakan manusia, mobilitas manusia. Memang rumusnya itu, artinya itulah (PSBB) yang harus dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang,” jelasnya.

Kendati demikian, dia menuturkan sebenarnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro cukup untuk mengendalikan penularan Covid-19. Namun melihat kondisi saat ini, hal itu harus dievaluasi dan diperketat.

“Kalau PPKM mikro berjalan dengan baik, bisa dilaksanakan dengan baik itu sebenarnya cukup. Tapikan kemarin lebaran kita lihat sendiri efeknya bagaimana, efeknya sampai sekarang seperti ini, sehingga itu (PPKM Skala Mikro) harus dievaluasi lagi,” ujarnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar