Ketua Muhammadiyah Nilai Bagi-bagi Jabatan Komisaris Rusak Demokrasi

Minggu, 13/06/2021 10:35 WIB
Eks Ketua KPK Busyro Muqodas (Foto: Istimewa)

Eks Ketua KPK Busyro Muqodas (Foto: Istimewa)

Jakarta, law-justice.co - Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah, Busyro Muqoddas menilai demokrasi Indonesia tercemar dengan praktik bagi-bagi jabatan pemerintah.

"Demokrasi ini tercemar dan elemen masyarakat sipil pun tercemar dan dicemari. Contohnya banyak banget, tadi disinggung moderator, komisaris-komisaris adalah prasmanan yang dilembagakan," kata Busyro dalam sebuah diskusi virtual, Sabtu (12/6).

Sejumlah nama yang pernah mendukung pencalonan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan wakilnya Ma`ruf Amin dalam Pilpres sebelumnya mendapatkan komisaris di perusahaan plat merah.

Pengangkatan itu dilakukan melalui Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang juga sempat menjabat sebagai Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma`ruf pada Pilpres 2019. Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com, setidaknya ada 13 nama pendukung Jokowi yang mendapat jabatan komisaris.

Lebih lanjut, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga menyoroti terancamnya independensi dan keamanan internal elemen-elemen masyarakat sipil. Ia mencontohkan, salah satunya yakni kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib.

"Itu adalah salah satu contoh yang menggambarkan representasi dari tidak amannya aktivis-aktivis di negeri yang berwawasan kebangsaan. Dan juga tidak independen, karena itu selalu diintervensi," paparnya.

Busyro dalam diskusi itu juga berbicara mengenai dampak kerugian dan destruktif akibat demokrasi Indonesia yang saat ini menurutnya bermasalah. Salah satu contohnya adalah pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.

"Itu adalah problem demokrasi, sekaligus terancamnya sustainability dari generasi mendatang dalam kaitan dengan penguasaan sumber-sumber daya alam yang benar-benar menjadi sangat rawan sangat riskan di dalam UU Cipta Kerja itu," jelas dia.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar