Sindiran Pedas Sujiwo Tejo Soal Hina DPR Dipenjara 2 Tahun

Selasa, 08/06/2021 22:13 WIB
Budayawan Sujiwo Tejo sindir pedas anggota DPR soal RUU KUHP (eksposisi)

Budayawan Sujiwo Tejo sindir pedas anggota DPR soal RUU KUHP (eksposisi)

Jakarta, law-justice.co - Budayawan Sujiwo Tejo langsung menyindir keras bunyi Rancangan Undang-Undang KUHP yang mengancam penjara 2 tahun terhadap penghina anggota DPR dan presiden. Hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya @sudjiwotedjo.

Dalam unggahan tersebut, Sujiwo Tejo tampak melempar sindiran untuk para wakil rakyat yang disebutnya sebagai `bawahan`. Sementara rakyat, yang diumpamakan sebagai atasan justru `diharamkan` untuk menghina `bawahannya`.

Dia pun menggunakan gaya satire untuk menggambarkan kondisi Indonesia saat ini dengan menyematkan kata `salut`.

"Salut. Atasan, Rakyat, tak boleh menghina bawahannya, Wakil Rakyat," kata Sujiwo Tejo, Selasa (8/6/2021).

Selain salut, sang budayawan menuturkan bahwa kebijakan yang diberlakukan di tanah air ini patut ditiru oleh bangsa lainnya. Pasalnya dengan kehadiran RUU KUHP yang berisi ancaman hukuman bagi penghina wakil rakyat, maka dia menganggap rakyat pun bisa menuntut berkali-kali lipat jika dirinya dihina.

"Ini adab yang patut ditiru bangsa- lain. Kalau Wakil Rakyat menghina atasannya, yaitu Rakyat, berarti penjaranya bisa berlipat-lipat dari 2 tahun," ucapnya menjelaskan.

Melihat hiruk pikuk kondisi Indonesia hari ini, Sujiwo Tejo seolah membiaskan perasannya dengan mengaku tak bisa berhenti berdecak kagum.

"Bangsamu selalu membuatku tak habis kagum," ujar pria bernama lengkap Agus Hadi Sujiwo itu mengakhiri.

Diketahui sebelumnya, RUU KUHP yang membahas soal hukuman bagi orang, yang menghina Presiden dan Wakil Presiden di media massa belum lama ini ramai disoroti publik. Pasalnya hukuman yang diberlakukan juga tak main-main, yakni hukuman penjara selama selama 4,5 tahun bagi yang menghina Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, hukuman dua tahun penjara bagi yang menghina lembaga negara atau wakil rakyat.

Dalam RUU yang kini tengah dibahas pemerintah tersebut, delik pidana masuk ke dalam Bab IX TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN UMUM DAN LEMBAGA NEGARA, Bagian Kesatu.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan," kata isi Pasal 219 RUU KUHP tersebut.

"Atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," ujar isi Pasal tersebut.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar