Perumus RUU KUHP Buka Suara: Tak Ada Pasal Kriminalisasi Jurnalis

Rabu, 20/07/2022 23:20 WIB
Ilustrasi protes kriminalisasi jurnalis. (Foto: Ist).

Ilustrasi protes kriminalisasi jurnalis. (Foto: Ist).

Jakarta, law-justice.co - Draf RUU KUHP dipastikan tidak memuat pasal-pasal yang akan mengkriminalisasi insan pers.

Hal itu ditegaskan Tenaga Ahli Kemenkumham, Prof Harkristuti Harkrisnowo dalam diskusi dan audiensi dengan Dewan Pers di Gran Melia, Jakarta Selatan, Rabu (20/7/2022).

“Dalam RUU KUHP ini, tidak ada yang menyasar kepada pers,” ucap Prof Tuti, sapaannya.

Gurubesar hukum pidana Universitas Indonesia ini mengurai, RUU KUHP yang bersinggungan dengan insan pers telah dirancang berdasarkan pendekatan kode etik jurnalis. Meski, kata dia, pemerintah meyakini Dewan Pers memiliki andil besar dalam menertibkan para insan pers nakal.

"Tidak ada pasal-pasal yang baru, tidak ada. Semua kami coba selaraskan dengan kode etik jurnalistik, termasuk Pasal 8 dalam kode etik,” kata anggota tim perumus RUU KUHP ini.

Ia lantas menjelaskan, Pasal 188 RUU KUHP tentang ideologi negara (penyebaran/pengembangan komunisme/marxisme-leninisme) bersumber pada Pasal 107 huruf (a), huruf (b), huruf (c) dan huruf (d) dalam UU 27/1999 yang berkaitan dengan kejahatan terhadap keamanan negara.


Selain itu, mengenai penyerangan harkat dan martabat diri presiden dan wapres, pemerintah menggunakan kata harkat dan martabat itu bisa diperjelas dan dikaitkan ke aturan MK.

“Untuk membela diri itu tidak bisa dipidana. Itu sesuai dengan kode etik jurnalistik, sesuai dengan putusan MK Pasal 134,” tandasnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar