Korban Persilahkan Indosurya Proses Hukum Pengganggu Putusan PKPU

Senin, 07/06/2021 22:36 WIB
Korban persilahkan KSP Indosurya proses hukum oknum pengganggu putusan PKPU (bisnis)

Korban persilahkan KSP Indosurya proses hukum oknum pengganggu putusan PKPU (bisnis)

Jakarta, law-justice.co - Korban kasus dugaan penipuan mempersilahkan pihak Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya untuk memproses hukum oknum yang mengganggu putusan PKPU. Pasalnya oknum bernama Natalia Rusli itu mencoba mempengaruhi salah satu korban Indosurya berinisial M agar melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian ketimbang PKPU.

"Saya awalnya klien NR, ketika konsul disuruh buat laporan Polisi, dengan laporan Polisi, NR bisa barter ganti rugi uang saya melalui pengacara Indosurya Juniver Girsang. NR menunjukkan foto-foto dia dengan Juniver Girsang yang membuat saya yakin memberikan kuasa ke NR dan membuat laporan polisi di Mabes Polri terhadap Indosurya. NR sarankan saya ambil jalur polisi daripada PKPU," kata korban M, Senin (7/6/21).

Namun, para korban Indosurya dibuat merasa kaget dengan kata-kata NR yang ingin memainkan kasus ini agar lebih ramai ke publik

"Ini menjadi bukti nyata bahwa NR berniat memprovokasi para korban Indosurya agar memainkan "goreng" buat panas dulu kasusnya. Ternyata NR buat panas dan provokasi Indosurya dengan mencatut nama pengacara Juniver Girsang. Ternyata benar ucapan kuasa hukum Indosurya, ada oknum berusaha menganggu PKPU, terbukti dengan video beredar, NR lah, sang oknum sebut Korban V," ucapnya.

Sementara, Anggota KSP Indosurya gerah dengan pihak yang berupaya memprovokasi dan mengganggu putusan perjanjian perdamaian atau Homologasi Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka berharap, ada tindakan hukum terhadap para pengganggu homologasi.

“Tindakan provokasi sama saja melawan putusan pengadilan,” tegas kuasa hukum KSP Indosurya Bosni Tambunan kepada wartawan, Senin (31/5/21).

Saat ini, pihaknya hanya fokus pada pengembalian dana sesuai putusan homologasi. Tapi kalau gangguan terus ada, pihaknya tak sungkan mengambil langkah hukum.

Korban M dan VS merasa dirinya terjebak kata-kata manis sehingga memberikan kuasa ke NR untuk melaporkan pidana Indosurya.

"Melihat Video tersebut, ternyata NR memprovokasi agar saya mempidanakan Indosurya dibanding PKPU, itu motifnya. Untuk digoreng dulu. Sedih saya melihatnya. Saya pikir Lawyer, ternyata Makelar kasus. Peradin meloloskan Natalia Rusli sebagai Advokat dengan ijazah SH yang tidak terdaftar dan Peradin menutup-nutupi informasi yang kami para korban minta. Tindakan Peradin mengajukan Natalia Rusli menjadi advokat dengan ijazah Aspal merugikan kami selaku korban. Para korban akan memgambil langkah hukum dan melaporkan Peradin ke Polisi segera atas dugaan pembantuan pemalsuan," ujar korban V.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar