Kasus Penipuan Indosurya, Natalia Rusli Divonis 8 Bulan Penjara

Rabu, 21/06/2023 09:45 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Ilustrasi Palu Hakim (Net)

Jakarta, law-justice.co - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat memvonis terdakwa Natalia Rusli delapan bulan penjara dalam perkara penipuan KSP Indosurya.

Hakim Ketua dalam persidangan itu menyatakan bahwa Natalia secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan pada kasus itu.

Kata Hakim, dia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," ujar hakim ketua, Selasa (20/6).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu berupa penjara delapan bulan," imbuhnya.

Vonis terhadap Natalia ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Natalia dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Adapun Natalia dilaporkan oleh korban gagal bayar Koperasi Indosurya pada Maret 2022.

Dia dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang terjadi pada medio April-Juni 2020.

Dia sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi selama empat bulan hingga akhirnya menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

 

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar