Menanti Kepastian Pengembalian Aset Nasabah KSP Indosurya (3)

Rabu, 24/05/2023 19:00 WIB
Natalia Rusli pengacara korban KSP Indosurya (Tengah) (Dok.Humas Polres Jakbar)

Natalia Rusli pengacara korban KSP Indosurya (Tengah) (Dok.Humas Polres Jakbar)

Jakarta, law-justice.co - Sidang perkara Penipuan dan Penggelapan korban KSP Indosurya, dengan terdakwa Natalia Rusli kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Selasa (23/5/2023).

Dalam persidangan kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Saki tersebut yakni Junifert Girsang dan Rayong Djunaedi.

Penasihat Hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, menilai dari kedua orang saksi yang dihadirkan pihak JPU, sangatlah menguntungkan bagi pihaknya.

Hal ini, lanjut Deolipa, lantaran dalam persidangan Juniver Girsang mengakui jika dirinya mengenal dengan Natalia Rusli, bahkan beberapa kali mereka sempat berbalas, dalam keterangan tertulis

"Iya (meringankan), karena kenal. Kita pikir Natalia ini ngaku-ngaku kenal Juniver Girsang kan, ternyata memang saling kenal," kata Deolipa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (23/5/2023) sore.

 

 

(Kiki Agung\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar