Bahlil Bantah Tudingan Satgas Percepatan Investasi Bikin Ribet

Jum'at, 28/05/2021 20:50 WIB
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bantah Satgas Percepatan Investasi bikin ribet realisasi investasi (vOffice)

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia bantah Satgas Percepatan Investasi bikin ribet realisasi investasi (vOffice)

Jakarta, law-justice.co - Tudingan Satuan Tugas atau Satgas Percepatan Investasi membuat ribet realisasi investasi dalam negeri dibantah oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia. Dia menegaskan bahwa kehadiran Satgas tersebut sebaliknya untuk mengatasi hambatan teknis di lapangan.

"Satgas Investasi tidak membuat ribet tapi malah membuat cepat," ujarnya dalam acara Halal bi Halal Kementerian Investasi, Jumat (28/5/2021).

Bahlil yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Investasi menuturkan bahwa badan tersebut memiliki kewenangan yang lebih luas dari Kementerian Investasi. Karenanya, dibutuhkan peran Satgas Investasi untuk menyelesaikan kendala teknis misalnya masalah pertanahan.

"Misalnya, mau membeli tanah untuk mendirikan pabrik, tapi dihadang masyarakat, ini Kementerian Investasi tidak punya hak kalau seperti itu. Makanya, Satgas Investasi turun karena Satgas Investasi ini koordinasi antara kementerian teknis dan pelaku usaha, jadi ibarat kata Satgas Investasi ini yang akan selesaikan hambatan teknis di lapangan," jelasnya.

Selain menyelesaikan masalah teknis, ia menuturkan Satgas Investasi juga bertujuan untuk mempercepat perizinan dan mengintegrasikan investasi di dalam dan luar negeri dengan UMKM.

Selanjutnya, Satgas Investasi juga memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi Presiden Joko Widodo mengenai oknum atau staf di kementerian/lembaga maupun di daerah yang terindikasi menghambat proses perizinan investasi. Semua upaya tersebut bertujuan untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.

"Karena pertumbuhan ekonomi akan tumbuh di atas 5 persen kalau di 2021 realisasi investasinya mencapai Rp900 triliun dan 2022 bisa mencapai Rp1.100 triliun-Rp1.200 triliun. Ini memang pekerjaan berat, tapi saya yakin bahwa ini semua bisa dilalui bersama kalau ada satu kerja sama, pemahaman dan satu hati yang baik untuk mewujudkan apa yang menjadi tanggung jawab masing-masing," katanya.

Pembentukan Satgas Percepatan Investasi tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Beleid ditetapkan pada 4 Mei 2021.

Selain Bahlil, Jokowi juga menunjuk Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi sebagai Wakil Ketua I dan Wakil Kepala Kepolisian Gatot Eddy Pramono sebagai Wakil Ketua II. Selanjutnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono ditunjuk menjadi Sekretaris Satgas.

Terpisah, Ekonom Perbanas Institute Piter Abdullah menyatakan Satgas Percepatan Investasi tak perlu ada. Pasalnya, seluruh tugas dari Satgas sebenarnya bisa dilakukan oleh Kementerian Investasi.

Menurutnya, Satgas Percepatan Investasi justru akan membuat `riweh` kebijakan atau realisasi investasi di dalam negeri. Ia justru mempertanyakan kepada pemerintah untuk apa membuat satgas lagi kalau sudah ada Kementerian Investasi.

"Saya kira kalau sudah ada kementeriannya, untuk apa ada Satgas lagi? Kan sudah ada peningkatan menjadi kementerian," ucap Piter.

Lagi pula, pemerintah baru saja menaikkan status BKPM menjadi kementerian. Hal ini membuat kewenangan Bahlil semakin luas, dari sebelumnya kepala suatu badan menjadi menteri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar