Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Karena Kerumunan Megamendung

by Robinsar Nainggolan.Kamis, 27/05/2021 19:22 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sebanyak 2.300 personel keamanan dikerahkan menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5). Robinsar Nainggolan


 

Share:




Berita Terkait

Komentar