Rizieq Shihab Divonis Denda Rp 20 Juta Karena Kerumunan Megamendung
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Sebanyak 2.300 personel keamanan dikerahkan menjelang pembacaan vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5). Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:
Selanjutnya




Komentar