Jaksa Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Marhaen Dkk
Respons Polda Metro Jaya soal Vonis Bebas Delpedro Marhaen dkk. (Liputan6).
law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi atas putusan bebas dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya memvonis bebas keempat aktivis tersebut pada 6 Maret 2026.
Kuasa hukum Delpedro dan kawan-kawan menyebut pengadilan telah meregistrasi pernyataan kasasi jaksa dengan nomor 271/PAN.PN/W10-U1/HK.01/III/2026. Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa jaksa mengajukan kasasi tersebut pada 16 Maret 2026. “16 Maret 2026,” kata Andi saat dihubungi, Jumat (27/3/2026), mengutip Tempo.
Penasihat hukum keempat terdakwa, Gema Gita Persada, mengatakan majelis hakim telah menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai jaksa tidak menunjukkan bukti konkret atas unsur-unsur delik dan tidak membuktikan adanya hubungan kausalitas antara tindakan para terdakwa dan peristiwa yang didakwakan.
Tim kuasa hukum menilai putusan tersebut menjamin hak anak muda untuk mengekspresikan pendapat dan berpartisipasi di ruang publik. “Namun, putusan yang menjadi tonggak penting tersebut kini diupayakan untuk dibatalkan melalui kasasi oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan,” kata Gema dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq tidak bersalah dalam perkara penghasutan demonstrasi Agustus 2025.
“Menyatakan terdakwa I Delpedro Marhaen, terdakwa II Muzaffar Salim, terdakwa III Syahdan Husein, dan terdakwa IV Khariq Anhar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga, dan keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan, Jumat, 6 Maret 2026.
Putusan tersebut disambut riuh hadirin hingga hakim sempat menghentikan sementara pembacaan putusan. “Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar hakim saat melanjutkan pembacaan putusan.




Komentar