Akal-akalan Mafia Tanah di Utara Jakarta (II)

Mengurai Jaringan Mafia Tanah di Kantor Lembaga Pertanahan

Sabtu, 22/05/2021 11:21 WIB
Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

Protes terhadap praktik mafia tanah (medcom.id)

law-justice.co - Di era kedua kepemimpinan Joko Widodo, pemerintah bertekad memberantas mafia tanah. Melakukan reformasi regulasi dan langsung membentuk Satuan Tugas Anti Mafia Tanah.

Alasannya, banyak konflik lahan terjadi karena adanya campur tangan mafia tanah yang berujung menghambat proses pembangunan. Namun kenyataaanya, program dan kebijakan itu belum banyak dirasakan manfaatnya.

Belum lagi, ratusan masalah tanah dari Sabang-Merauke yang diduga melibatkan mafia tanah dan beberapa oknum pejabat seperti BPN di tingkat pusat hingga daerah. Lantas apa upaya memotong jaringan mafia tanah di tubuh lembaga pertanahan?

Alih-alih ingin membersihkan, namun sebagai lembaga pengawas dan pengatur pertanahan BPN, juga dinilai beberapa pihak ikut bermain menambah kisruh konflik lahan dengan nilai ratusan triliun rupiah.

Kata mafia memiliki makna sekumpulan penjahat yang bergerak secara terselubung. Pekerjaannya biasanya mencari keuntungan dengan jalan ilegal. Di bidang pertanahan, mafia sudah menjadi sebuah profesi sampingan bagi para oknum yang gemar mencari keuntungan dengan cara merampok lewat lembaga resmi milik negara.

Sejuta akal bulus mafia tanah dapat dengan mudah menyerobot lahan milik siapapun. Kasus perampasan tanah milik keluarga mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal hanyalah salah satu contoh kecil.

Polisi hanya butuh waktu kurang lebih sebulan untuk menetapkan siapa saja tersangkanya. Di luar itu, kasus perampasan tanah yang berlangsung selama puluhan tahun juga ada terjadi. Robert Sudjasmin adalah contoh korban mafia tanah yang kokoh berjuang melawan kejahatan ini selama lebih 30 tahun.

Di Jakarta, kabar tentang keberadaan jaringan mafia tanah tengah santer diberitakan. Belakangan mereka mengincar rumah mewah dengan pemilik berusia lanjut atau properti yang hendak dijual ahli waris. Kasus perampasan tanah Robert menunjukkan mafia sudah bekerja sejak era orde baru. Kawasan bisnis strategis seperti Kelapa Gading, Jakarta Utara lokasi di mana lahan milik Robert raib merupakan target yang digemari para mafia tanah.

Sudah umum diketahui bahwa mafia tanah, terlebih di kota-kota besar seperti Jakarta, banyak melibatkan pihak dari kalangan pengusaha dan lembaga negara guna memuluskan praktek lancung ini. Mereka biasanya terdiri dari pemodal, broker, notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT), pengadilan hingga pegawai di pemerintahan daerah hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kelompok mafia biasanya akan memalsukan berbagai dokumen, antara lain sertifikat tanah, akta-akta terkait jual beli, hingga kartu identitas pemilik untuk mencaplok sebuah lahan.

Robert Sudjasmin mengatakan dirinya sudah lama berurusan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk berupaya mencari penyelesaian kasus tanahnya yang dirampas PT Summarecon Agung Tbk sejak tahun 1990. Alih-alih mendapatkan pertolongan, ia mengaku dipersulit oleh BPN, termasuk oleh pejabat Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto.

Bahkan dia menuding adanya pola sistematis di tubuh BPN yang menyulitkan orang-orang ingin mendapatkan kembali hak atas tanahnya yang diambil paksa.


Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto. (Foto: atrbpn.go.id).


Robert menuding Agus Widjayanto sebagai pejabat di bidang masalah sengketa dan konflik yang mengulur-ulur waktu penyelesaian. Bahkan kata dia, Agus kerap mengalihkan penyelesaian kasus tanah ke ranah pengadilan. Alasannya, pihak Summarecon telah memperkarakan konflik tanah dengan cara menggugat Robert ke pengadilan. Modus seperti ini memungkinkan BPN untuk tidak melanjutkan penanganan kasus dan mempersilakan korban dengan lawannya menyelesaikan perkara tanah di pengadilan.

Seperti yang sudah disebutkan di awal bahwa mafia tanah juga bersarang di pengadilan. Praktis, perusahaan raksasa seperti Summarecon, kata Robert, juga diduga mengakali pengadilan agar memuluskan jalan perusahaan memenangkan perkara. Lagi-lagi, ini mengingatkan kesaksian Hakim Saur Delina Lumban Tobing yang menangani perkara Robert, di mana ia menyebutkan gugatan Summarecon yang mengklaim tanah milik Robert tidak dapat dibuktikan secara sah.

Namun karena desakan kedua hakim yang berpihak pada Summarecon, perkara tanah pun dilanjutkan ke tingkat banding dan Robert dinyatakan kalah.

Lebih lanjut Robert menjelaskan, jaringan mafia diduga sudah mengatur  beberapa jurus agar tanah yang menjadi incaran dapat berhasil dikuasai. Menurutnya BPN pusat, hingga daerah dibuat tak berdaya karena kuatnya jaringan mafia.

"Padahal warkah ada di tangan dia (Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan), kenapa mesti ke pengadilan? Kalau ada dua data (kepemilikan tanah) yang sama, buka data saja kan beres. Tinggal buka laci orang dikantongi dia semua kok datanya," kata Robert.

Saat dikonfirmasi, Agus membenarkan bahwa kasus tanah milik Robert sudah dibawa ke pengadilan dan sudah terbit surat putusan. Ia mengatakan perkara tanah yang sudah diputus di pengadilan harus diselesaikan secara hukum agar tidak melanggar undang-undang. Agus mengaku bersimpati dengan Robert karena telah puluhan tahun memperjuangkan haknya. Namun, ia menegaskan, jika pihaknya mengambilalih kasus tersebut, hal itu sama saja dengan melawan hukum.

"Kita bisa dilaporin pidana juga. Pidananya apa? Penyalahgunaan kewenangan," katanya kepada Law-Justice, Senin (17/5) lalu.

Agus mengatakan pihaknya terbuka untuk mengabulkan permohonan Robert sepanjang putusan pengadilan yang membatalkan tanah miliknya dinyatakan batal oleh pengadilan kembali. Artinya, Agus akan bergerak jika ada putusan yang mengatakan sebaliknya dari putusan awal.

"Kita akan pulihkan lagi haknya dia," ujarnya.

Tari Ulur Kasus Tanah di Pengadilan

Penanganan kasus tanah Robert menurut Forum Korban Mafia Tanah  Indonesia (FKMTI) sebenarnya sederhana, namun menjadi ruwet lantaran terganjal urusan hukum di pengadilan.

Ihwal mafia tanah yang disebut-sebut bercokol di tubuh BPN, Agus tak membantah namun juga tak menegaskan bahwa para penggasak tanah itu ada di jajaran instansi negara seperti pengadilan dan Aparat Penegak Hukum (APH). Ia hanya berujar keberadaan mafia tak hanya di satu tempat, tapi ada di mana-mana.

"Bisa juga ada di kantor wartawan," ujarnya.

Soal keberadaan oknum mafia tanah di tubuh lembaha BPN diamini juga oleh pegawai Kementerian ATR/BPN sendiri. Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Kabupaten Simalungun Utara, Manaek Tua Hutabarat, mengatakan pejabat BPN bakal ketakutan jika mengetahui salah satu pihak yang berkonflik adalah perusahaan pengembang kelas kakap.

Hal inilah yang membuat peluang munculnya mafia di BPN terbuka. Ketimbang membela korban, mafia tanah lebih memilih mengabulkan klaim kepemilikan tanah oleh pengembang meski dokumen yang dimiliki itu palsu.

Jika ada korban yang mengadukan perampasan tanah oleh pengembang ke BPN, para pejabat di lembaga itu akan berpikir dua kali untuk menyelesaikan kasus. Sebab, berurusan dengan pengembang yang rata-rata adalah para `naga`, sama saja menjerumuskan diri mereka ke dalam bahaya.

"Macam-macam, bisa takut diteror, bisa takut jabatannya dicopot, karena menterinya juga enggak melihat kebenaran. Mungkin menterinya juga sudah makan dengan Podomoro," katanya.

Kepala Seksi Penataan Pertanahan Kantor Kabupaten Simalungun Utara, Manaek Tua Hutabarat. (Foto: Twitter @hutabarat_tua).


Salah satu yang menjadi persoalan di tubuh BPN menurut aktivis 98 ini adalah soal mau atau tidaknya menegakkan kebenaran. Naek menyinggung kasus tanah Robert yang menurut Agus Widjayanto tak dapat diselesaikan Ditjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN lantaran terganjal putusan pengadilan.

Menurut Naek, alasan Agus itu bukanlah jawaban karena mafia tanah bisa saja jaga gawang di pengadilan.

Ia meyakini Robert adalah pemilik sah lahan di Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena memegang surat-surat tanah resmi yang dikeluarkan Departemen Keuangan melalui Kantor Lelang Negara.

"Saya tidak melihat banyak masalah, persoalannya hanya berani menegakkan kebenaran saja," kata dia.

Robert Sudjasmin mengatakan bahwa perampasan lahan miliknya oleh PT Summarecon tak lepas dari peran mafia di Kantor Pertanahan Jakarta Utara. Menurutnya, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara meminta kepada Menteri Agraria agar membatalkan tanah milik Robert karena keliru menginterpretasikan putusan Pengadilan Jakarta Utara pada 1991 silam.

Meski begitu, kata Robert, Mantan Wakil Presiden RI Boediono pernah menyurati Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum soal adanya mafia yang melibatkan pejabat Kantor Pertanahan Jakarta Utara dan oknum PN Jakarta Utara atas pembatalan tanah milik Robert. Kemudian pada Januari 2020, Kementerian Keuangan menyurati Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk memproses balik nama Robert Sudjasmin berdasarkan SKPT Nomor 286/PT/JU/1990 yang diterbitkan Kepal Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 1990.

"Namun, hingga saat ini Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara membisu," kata Robert.

Law-Justice sudah meminta keterangan terkait hal ini kepada Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Hizkia Simarmata. Namun surat permohonan wawancara dan jawaban yang dilayangkan kepadanya sejak Rabu, (19/5) lalu belum berbalas. Permintaan keterangan dan konfirmasi akhirnya ditujukan kepada Kepala Sub Seksi Perselisihan Pertanahan, Satria. Namun, surat yang sama juga belum mendapatkan jawaban.

Upaya konfirmasi juga dilakukan melalui stafnya, Diani. Ia mengonfirmasi surat permohonan wawancara dan daftar pertanyaan sudah diserahkan kepada Satria. Akan tetapi, hingga berita ini diterbitkan, Diani mengatakan pihaknya masih mempelajari kasus yang ditanyakan Law-Justice. "Sedang di pelajari Pak," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (22/5).


Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. (Foto: Law-Justice/Alfin Pulungan).


Kolaborasi BPN-Peradilan

Kasus sengketa tanah selalu berujung pada lembaga peradilan. Dualisme kepemilikan surat-surat resmi diadu keabsahannya di lembaga yudikatif, pihak yang memang kemudian mendapat legitimasi dari BPN. Hal itu pula yang harus dialami oleh Robert Sudjasmin. Keabsahan surat menyurat yang dia miliki dari hasil lelang tahun 1990 digugat oleh PT Summarecon. Sialnya, Robert justru kalah sampai tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Ketua nasional konsorsium pembaruan agraria (KPA) Iwan Nurdin mengkritik pola penyelesaian sengketa tanah di pengadilan. Menurut dia, penyelesaian kasus sengketa tanah yang cenderung melibatkan mafia, pasti akan merugikan rakyat kecil. Masyarakat dipaksa beradu di pengadilan melawan korporasi besar yang mampu menyewa lawyer handal.

“Yang terjadi di pengadilan adalah mengadu produk akhir, sertifikat mana yang paling sah. Hasil pengadilan itu nantinya yang akan dieksekusi oleh BPN. Padahal, BPN harusnya turut bertanggung jawab, mengapa double sertifikat itu bisa terjadi,” kata Iwan saat dihubungi Law-Justice.

Dia mengatakan, saat ada masyarakat yang mengadu tentang dualisme kepemilikan surat-surat tanah, BPN sering melempar tanggung jawab ke pengadilan. Padahal, penyelesaiannya bisa dilakukan di internal BPN karena toh surat-surat yang diadu adalah produk dari lembaga tersebut.

Hal senada juga diutarakan oleh mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal. Dino sempat meluapkan emosinya saat mafia tanah mencoba merampas sebidang tanah dan bangunan milik ibunya di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.  

Semua itu berawal dari sejumlah sertifikat tanah dan bangunan milik Zurni Hasyim, yang tiba-tiba menjadi atas nama orang lain tanpa ada proses transaksi jual-beli. Menanggapi hal tersebut, Dino mengatakan bahwa sindikat mafia tanah tersebut sangat lincah menjalankan aksinya. Dia menduga proses peralihan sertifikat tanah terjadi secara terstruktur dengan melibatkan orang-orang penting di lingkungan pemerintahan.

"Tentu masyarakat harus hati-hati melawan sindikat ini. Sindikat ini selalu lolos karena mereka menggunakan orang dalam (oknum) di peradilan," kata Dino melalui keterangannya kepada Law-Justice.

Dino mengatakan, penyelesaian sengketa tanah di pengadilan merupakan salah satu modus untuk memuluskan aksi para mafia tanah. Proses pengadilan yang panjang dan mahal biasanya tidak akan mampu dimenangkan oleh korban dan masyarakat kecil. Dino menyebut oknum-oknum yang berada di peradilan sudah dimanfaatkan oleh mafia tersebut untuk dapat memenangkan perebutan lahan.

"Mereka selalu bilang, ya sudah kalau ada masalah kita ke pengadilan aja. Sementara pengadilan sudah digarap sama mereka," ujar Dino.


Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal. /Instagram.com/@dinopattidjalal.


Walau begitu, mantan Duta Besar Amerika Serikat itu mengajak masyarakat yang terjebak konflik dan sengketa tanah agar pantang mundur memperjuangkan haknya. Sindikat mafia tanah harus terus dilawan dengan berbagai cara. Belajar dari kasus ibunya tersebut, Dino yakin bahwa pasti ada cara untuk melawan mafia tanah.

"Saya juga berharap bahwa kasus yang saya alami yang dialami keluarga saya ini dapat menjadikan inspirasi bagi orang-orang lain yang telah menjadi korban termasuk juga orang-orang rakyat kecil dan lemah dan miskin yang sering tidak berdaya menghadapi mafia tanah. Semoga mereka melihat bahwa keadilan bisa ditegakkan dan mafia tanah atau mafia rumah atau sindikat tanah apapun namanya mereka dapat dikalahkan dan hukum kita dapat ditegakkan," ujarnya.

Usai kasus Dino Patti Djalal menyeruak ke publik, polisi langsung membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa pemberantasan mafia tanah adalah salah satu program kerja yang akan dia usung.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, hasil verifikasi antara Kementerian ATR/BPN dan Polri telah menetapkan target penyelesaian kasus mafia tanah selama 2021.

“Target kasus diselesaikan tahun 2021 sebanyak 89 kasus,” kata Andi.

Rincian 89 kasus Tahun 2021 tersebut terdiri atas 37 kasus yang menjadi target Program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sementara sisanya yakni 52 kasus menjadi target yang bukan Program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo,” ujarnya.

Untuk mengetahui program kerja kementerian ATR/BPN tentang upaya-upaya pemberantasan mafia tanah, Law-Justice berupaya meminta keterangan dari Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra. Ketika dihubungi, Surya Tjandra enggan memberi keterangan dan mengalihkannya ke juru bicara kementerian.

"Bisa tanya ke Jubir saja ya," kata Surya ketika dihubungi Law-Justice.

Untuk itu, Law-Justice mencoba melakukan konfirmasi kepada Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Taufiqulhadi terkait kasus sengketa tanah Robert Sudjasmin dengan PT Summarecon.

Taufiqulhadi mengatakan, dalam menangani kasus sengketa tanah perlu diperhatikan secara seksama dengan mempertimbangkan beberapa aspek sesuai dengan fakta hukum dan kondisi di lapangan. Dia memberikan pemaparan secara rinci mengenai kasus tanah antara Robert Sudjasmin dengan Summarecon di Jakarta Utara.

"Kasus ini belum tentu mafia tanah, jadi Sudjasmin ini kan dia membeli tanah melalui lelang tetapi dia tidak lakukan pengecekan lapangan. Enggak tahunya, di lapangan tanah tersebut sudah tumpang tindih dengan PT Summarecon," kata Taufiqulhadi ketika dihubungi Law-Justice.

Taufiqulhadi juga menuturkan bila tanah tersebut berawal dari lelang yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan pada tahun 1990. Kemudian menjadi tumpang tindih karena dalam proses pelelangan tersebut, Robert Sudjasmin tidak melakukan pengecekan ke lokasi.

Taufiqulhadi mengatakan, pihaknya juga tidak begitu yakin bila pada kasus tanah tersebut melibatkan mafia tanah.

"Pelelangan itu bukan oleh BPN tapi dilakukan oleh Bendahara Negara, lantas mungkin kasus ini sudah lama dan kemudian dinaikkan ke pengadilan. Sudjasmin yang menuntut dan sampai terakhir dia (Sudjasmin) kalah," tuturnya.

"Kalau itu melibatkan mafia tanah, bisa saja. Tapi saya tidak terlalu yakin,” pungkas Taufiqulhadi.


Kantor ATR/ BPN Pusat (Sumber : ATR/BPN).


Mengantisipasi hal serupa terulang pada orang lain, Politisi Partai Nasdem itu meminta masyarakat lebih hati-hati saat membeli atau mengikuti proses lelang tanah. Pengecekan di lapangan, kata dia, sangat penting agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan karena surat-surat yang dipegang tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan tanah.

"Jadi besok-besok saya harap kalau ada pelelangan maka dicek dulu fisiknya jangan hanya dengan data di atas meja saja. Ini untuk semua masyarakat Indonesia, jangan-jangan tanah ini ternyata sudah berpindah tangan dan berpindah hak," imbuhnya.

Taufiqulhadi memaparkan, dalam menyelesaikan sebuah perkara BPN mengikuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dia memastikan bahwa BPN akan melakukan pengauditan setiap perkara yang terjadi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tanah tersebut kan tidak diketahui barangkali sebelumnya bahwa itu berperkara jadi mungkin sudah dikeluarkan sertifikat atas nama PT Summarecon. Tapi BPN akan tetap mengaudit kasus tersebut secara keseluruhan,” tutup Taufiqulhadi.

Hakim Membela, Hakim Dicela

Pada masa-masa berperkara di Pengadilan, Robert mengungkapkan dirinya tak pernah menang dari pengadilan tingkat pertama hingga tingkat kasasi. Menurut dia, ada seorang hakim perempuan di Pengadilan Jakarta Utara yang sempat memprotes gugatan PT Summarecon karena menilai ada keganjilan dalam dokumen kepemilikan yang diklaim perusahaan pengembang itu.

PT Summarecon mengklaim tanah berdasarkan Girik C 868 Persil 7985.11 atas nama Saimun bin Nawir. Tapi anehnya, lahan yang dimaksud dalam girik ini terletak di Kelurahan Petukangan dengan luas tanah 4.252 meter persegi, jauh berbeda dengan letak dan luas tanah yang dibeli oleh Robert di Pegangsaan Dua. Keterangan ini didapat dari Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta Utara Nomor: Ket.1273/
WPJ.06/ KB. 0306/1991 tg. 06-09-1991.

Atas dasar itu, hakim yang bernama lengkap Saur Delina Lumban Tobing ini menolak gugatan Summarecon dan menyatakan Robert yang sah memiliki tanah di Pegangsaan Dua tersebut. Penolakan Hakim Delina rupanya tak disambut oleh dua orang hakim lainnya yang justru berpihak pada Summarecon. Dua orang hakim ini ditengarai telah disuap oleh Summarecon untuk memenangkan gugatannya.

"Dia bilang saya yang benar, dia tidak mau terima uang Summarecon. Jadi waktu itu hakim-hakim itu dikasih rumah oleh Summarecon di Sunter," ungkap Robert.

Malang menimpa Delina, upaya dia membela Robert justru menuai cela dari sesama rekannya. Dalam Surat Pernyataan yang ditulis olehnya, Delina mengatakan dirinya protes pada rekan sesama hakim karena terdapat kejanggalan-kejanggalan dalam gugatan PT Summarecon Agung yang secara prinsip tidak masuk akal.

 "Namun Ketua Majelis Hakim berkata, abaikan saja!! dan biarkan hal itu menjadi pekerjaan Hakim Banding," kata Delina dalam surat pernyataan yang Law-Justice peroleh dari Robert.

Tak lama sesudah itu, Robert menuturkan, Delima beserta keluarganya dikeluarkan secara paksa dari rumah jabatannya di Jalan Agung Tengah 1 Nomor C-16, Sunter Podomoro, Jakarta Utara.

"Dia lalu seperti dirumahkan, tidak diberikan perkara untuk ditangani," kata Robert.

Sementara itu, pihak Summarecon belum memberikan jawaban dari permohonan wawancara yang diajukan Law-Justice terkait kasus ini.

Tabel penyelesaian kasus mafia tanah 2018-2021 (Sumber : ATR/BPN).


Konflik Lahan yang Melibatkan BPN
Beberapa masalah konflik kepemilikan lahan yang melibatkan pengembang besar di wilayah Jabodetabek dan wilayah lainnya hingga kini banyak yang belum selesai. Badan Pertanahan Nasional mengklaim memerlukan keputusan pengadilan yang rumit dan berjenjang dan waktu yang lama. Berikut adalah masalah konflik lahan yang hingga kini masih menggantung.

1. Konflik Lahan Podomoro Central Park
Konflik lahan yang dimulai tahun 2000-an dengan ahli waris Munawar Bin Salbini, yang diketahui sebagai pemilik tanah seluas 12,49 hektare. Tanah itu meliputi kawasan Apartemen Mediterania, Mal Central Park dan Mal Neo Soho. Menurut ahli waris, usai kalah di pengadilan pihak Podomoro membuat sertifikat baru. Namun sertifikat itu salah lamat karena lokasinya bukan di Tanjung Duren melainkan di Grogol. BPN pun hingga kini tidak memberikan keputusan yang mengacu pada keputusan pengadilan.

2. Kasus Summarecon Kelapa Gading
Kasus Robert Sudjasmin dengan PT Summarecon Agung Tbk juga hingga kini masih berkutat pada pengadilan. Padahal, Robert membeli lahan itu dari Badan Lelang Negara Kementerian Keuangan. Lahan di Pegangsaan II, Jakarta Utara itu malah diputuskan oleh BPN milik Summarecon. Dan meminta Robert untuk mengugatnya melalui pengadilan.

3. Kasus PT Duta Pertiwi Tbk dan Ahli Waris Noerdin
Sejak 30 tahun lalu, tanah milik almarhum Moh Noerdin bin Kaimin itu dirampas oleh PT Duta Pertiwi Tbk, anak usaha perusahaan raksasa Sinarmas. Uniknya, perampasan tanah dilakukan Duta Pertiwi dengan membeli lahan kepada para penghuni yang berstatus sebagai penyewa. Kasus ini bermula ketika lahan itu ditinggalkan pemiliknya, Noerdin, yang meninggal pada 1954 silam. Ahli waris memiliki bukti dokumen kepemilikan tanah berupa Verponding Indonesia atau pajak tanah dan rumah tertahun 1960. Isi dokumen ini menyatakan bahwa tanah seluas 29 hektare yang terletak di Desa Angke Duri, Kecamatan Pendjaringan, Batavia dimiliki oleh Moh Nurdin bin Kaimin.

4. Kasus Lahan BSD
Lahan milik ahl waris Ketisentana diklaim milik PT Bumi Serpong Damai (BSD) di kawasan Rawa Buntu Tangerang. Ahli waris mengaku memiliki bukti girik Nomor C 117 tahun 1937. Kikitir Padjeg Boemi tahun 1937, Keterangan Tanah Ket.317/WPJ.04/KI.1208/1979 yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak Inspeksi Iuran Pembangunan Daerah Serang, Kantor Dinas Luar Tingkat I IPEDA, Tanda Pembayaran IPEDA Tahun 1973 dan 1974 (Bukti Bayar PBB), Keterangan.1426/WPJ.07/KI.3207/77 perihal Girik C No I Tanah Desa di Rawa Buntu yang dikeluarkan oleh Kepala IPEDA Serang, dan Keterangan 417/WPJ.64/KI.2041/1977 yang dikeluarkan oleh Kepala IPEDA Serang. Namun pemilik lahan dikalah di tingkat Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung.


Kontribusi Laporan: Januardi Husin, Alfin Pulungan, Ghivary Apriman

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar