Reforma Agraria Jokowi Stagnan, AWI: Menteri ATR/BPN Perlu di Resuflle

Selasa, 29/12/2020 12:23 WIB
Presiden RI Joko Widodo (detikcom)

Presiden RI Joko Widodo (detikcom)

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Agraria Watch Indonesia (AWI), Ganda Situmorang mengungkapkan tentang capaian Reforma Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kurun waktu 2014–2020 sangat rendah dari target yang diberikan oleh Presiden Jokowi, yaitu sekitar 200 ribu hektar dari target redistribusi tanah seluas 4.1 jt hektar.

Dilansir dari desapedia.id Selasa (29/12/2020) Ganda menjelaskan, melihat rendahnya capaian ini menjadikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil perlu di resuffle.

“Capaian ini tidak sebanding dengan anggaran Kementerian ATR/BPN untuk Reforma Agraria yang notabene bersumber dari loan Bank Dunia (World Bank) sampai angka diatas Rp.2 Triliun hanya utk PTSL dan sertifikat RA. Apalagi disinyalir mekanisme distribusi sertifikat yang masih kurang transparan sehingga terbuka kemungkinan bagi KPK untuk menelusuri lebih cermat terhadap indikasi sertifikat TORA yang didistribusikan oleh Kementerian ATR BPN tidak tepat sasaran”, tegasnya.

Satu langkah strategis yang mendesak perlu dilakukan oleh kementerian ATR/BPN, lanjut Ganda Situmorang, adalah memastikan tersedianya mekanisme untuk mengakomodasi partisipasi masyarakat untuk terlibat langsung dan aktif secara sinergis dan kolaboratif bersama Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) mulai dari GTRA pusat, provinsi hingga kabupaten/kota.

Menuurtnya, pelibatan masyarakat dengan membentuk Pokja sebagai wadah bagi Pemerintah Daerah, masyarakat dan para pegiat agraria untuk berpartisipasi langsung demi mensukseskan Nawacita Presiden Jokowi.

“Tentu saja Pokja masyarakat bisa dijalankan dengan dana swadaya tanpa membebani APBN dari pemerintah”, ujarnya.

Ganda menilai, pelibatan masyarakat sesuai amanat Presiden Jokowi, tidak sekedar seremoni dan audiensi dengan Presiden di Istana tanpa kejelasan output dan outcome tindak lanjut pertemuan.

Ganda menabahkan, peran penting masyarakat adalah melakukan pemetaan partisipatif terhadap pemukiman/human settlement, penyelesaian konflik serta penataan aset dan penataan akses.

“Peran ini bisa terakomodasi seandainya Menteri ATR/BPN selaku ketua GTRA pusat segera menyusun mekanisme pelibatan masyarakat dengan memfasilitasi keikutsertaan Pokja Reforma Agraria dari unsur Civil Society Organization (CSO) atau Masyarakat secara langsung”, ungkapnya.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar