Karena Hal Ini, Tata Kelola Vaksin Gotong Royong Perlu Diperbaiki

Sabtu, 22/05/2021 05:06 WIB
Tata kelola vaksin Gotong Royong dinilai belum sempurna (Robinsar Nainggolan)

Tata kelola vaksin Gotong Royong dinilai belum sempurna (Robinsar Nainggolan)

Jakarta, law-justice.co - Vaksin Gotong Royong sudah mulai disuntikkan kepada karyawan perusahaan. Namun, tata kelola vaksin ini dinilai harus diperbaiki karena belum ada pengawasan sistematik terhadap potensi pembebanan biaya vaksin kepada karyawan.

“Tantangan dari harga yang tinggi vaksin Gotong Royong adalah, apakah benar perusahaan tidak akan membebani harga tersebut kepada para pekerja," ujar ekonom senior Fadhil Hasan, Jumat (21/5/2021).

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07, pendanaan vaksin Gotong Royong dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Penerima vaksin atau karyawan tidak perlu membayar, karena ditanggung oleh badan usaha maupun badan hukum.

Namun, Fadhil mengingatkan, beban perusahaan saat ini sudah sangat besar sebagai imbas resesi. Sehingga perusahaan berpotensi akan membebankan biaya vaksinasi kepada karyawan secara tidak langsung melalui pemotongan variabel lain seperti peniadaan tunjangan kinerja, ipk, atau bonus lainnya.

Pendiri Narasi Institute ini menambahkan, tata kelola pengawasan pembebanan vaksin gotong royong kepada pegawai perlu melibatkan Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja.

“Terkait dengan pembebanan kepada pegawai, seharusnya ada pengawasan dengan sanksi ketat bila ada perusahaan yang membebani karyawan secara tidak langsung maupun langsung. Oleh karena itu, Kementerian Tenaga Kerja dan Asosiasi Pekerja perlu dilibatkan dalam pengawasan vaksin gotong-royong ini,” jelas Fadhil.

Narasi Institute berharap keberadaan program vaksin Gotong Royong tidak sampai membebankan pegawai dan publik yang sudah banyak mendapatkan pengurangan tunjangan imbas pandemi Covid-19.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar