Jadi Tersangka, 53 Orang Terkait Bom Makassar Terancam Hukuman Mati

Kamis, 20/05/2021 06:59 WIB
Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Ini Penjelasan Polda Sulsel. (Inews).

Ledakan Bom di Gereja Katedral Makassar, Ini Penjelasan Polda Sulsel. (Inews).

Jakarta, law-justice.co - 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada 28 Maret 2021 terancam mendapatkan hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Ke-53 tersangka kini diamankan di Mapolda Sulsel.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan mengatakan, para teroris tersebut dianggap telah melanggar undang-undang nomor 15 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau pidana mati.

"Tentunya undang-undang tentang teroris nomor 15 tahun 2018. Mereka telah dikeluarkan surat perintah penahanan di Mapolda Sulsel dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan, Rabu (19/5).

Dari 53 tersangka yang telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Sulsel kata Zulpan terdapat tujuh orang wanita dan 46 orang laki-laki.

"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Jadi 21 hari kemarin penyidik punya kewenangan pemeriksaan, sudah tersangka semua dan itu bisa diperpanjang," jelas Zulpan.

Meski demikian, Kabid Humas Polda Sulsel tidak dapat menyebutkan peran-peran dari 53 tersangka. Tapi, kata Zulpan dalam penetapan tersangka ini penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah sehingga statusnya ditingkatkan ke tersangka.

"Itu menjadi domain dari penyidik terkait peran mereka. Tapi yang jelas mereka ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pasal 184 KHUP yakni dua alat bukti yang sah," katanya.

Usai bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar dengan pelaku sepasang suami istri yakni L dan YSF pada Minggu 28 Maret lalu, Tim Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan penyelidikan dan pengembangan mengejar jaringan teroris tersebut di baik di Makassar, Maros maupun di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Alhasil, Densus 88 telah menangkap dan mengungkap peran dari para tersangka yang mempunyai peran berbeda. Di antaranya ada yang berperan memberikan bantuan ke pasutri bomber bunuh diri dengan mempersiapkan bahan peledak, ada juga yang berperan menyurvei lokasi hingga memberikan motivasi kepada para pelaku bom bunuh diri.

Sejumlah orang telah dikejar hingga 53 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pengawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditangkap di Kabupaten Maros.

Selain itu, Densus 88 juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa, senapan angin hingga bahan peledak, termasuk bahan peledak yang telah digunakan pasutri dalam meledakkan dirinya di lokasi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar