Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY dengan Hukuman Mati

Kamis, 25/01/2024 19:28 WIB
Ilustrasi Pembunuhan

Ilustrasi Pembunuhan

Jakarta, law-justice.co - Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Jaksa penuntut umum (JPU) menimbang perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin dan Ridduan masing-masing dengan pidana mati," jelas jaksa penuntut umum Hanifah di Pengadilan Negeri Sleman, Kamis 25 Januari 2024.

Hanifah juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan bahwa kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan.

Atas tuntutan jaksa ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan mengajukan pleidoi. Sidang pembacaan pembelaan akan dilaksanakan pada 7 Februari 2024.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos Waliyin, daerah Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan kemudian mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kost.

Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Dalam sidang juga terungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.

Kedua terdakwa kemudian didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terungkap setelah penemuan sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan disertai mutilasi di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu (12/7) malam.

Polda DIY lalu berhasil menangkap dua pria berinisial Waliyin dan Ridduan yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (15/7) malam.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan lamanya setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Mereka bertemu untuk kali pertama pada Selasa 11 Juli 2023 di kost W, daerah Triharjo, Sleman.

Identitas korban sempat menjadi misteri sebelum polisi memastikan identitasnya sebagai Redho Tri Agustian, Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang hilang sejak Selasa (11/7). Kepastian diperoleh berdasarkan pemeriksaan sidik jari dan tes DNA.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar