PN Sleman Vonis Mati Dua Pelaku Mutilasi Mahasiswa UMY

Kamis, 29/02/2024 14:45 WIB
Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024).   (Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Dua terdakwa mutilasi mahasiswa UMY menjalani sidang vonis di PN Sleman, Kamis (29/2/2024). (Tribunjogja.com/Miftahul Huda)

Jakarta, law-justice.co - Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati kepada Waliyin (29) dan Ridduan (38) selaku terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bernama Redho Tri Agustian (20).

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Waliyin dan terdakwa Ridduan masing-masing dengan pidana mati," jelas Ketua Majelis Hakim Cahyono membacakan amar putusan dalam sidang di PN Sleman, Kamis 29 Februari 2024.

Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim juga mengungkap hal yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta persidangan. Kedua terdakwa telah menghilangkan nyawa orang dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, kedua terdakwa telah melakukan tindak pidana pembunuhan secara keji dan tak manusiawi sehingga meresahkan masyarakat.

"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," ungkap Cahyono mengutip dari CNN Indonesia.

Majelis hakim juga menolak nota pembelaan terdakwa. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menghendaki majelis hakim menjatuhkan hukuman mati untuk kedua terdakwa.

Atas putusan ini, terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir-pikir sebelum mengajukan banding.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya, terdakwa Ridduan disebut melakukan kekerasan fisik terhadap korban di kos. Waliyin, Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa 11 Juli 2024 dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Setelah korban lemas tak berdaya, terdakwa Waliyin dan Ridduan mengeksekusi korban secara bergantian menggunakan senjata tajam di kamar mandi kos.

Selanjutnya, kedua terdakwa melakukan mutilasi terhadap tubuh korban guna menghilangkan jejak perbuatan mereka sebelum membuangnya ke sejumlah titik di Sleman. Sidang juga mengungkap dugaan penyimpangan seksual kedua terdakwa.

Kedua pelaku didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Kasus ini sendiri bermula dari kejadian penemuan sejumlah potongan tubuh manusia diduga korban pembunuhan disertai mutilasi di area Sungai Bedog, Bangunkerto, Turi, Sleman, DIY, Rabu, 12 Juli 2023.

Polda DIY lalu menangkap dua pria berinisial W (Waliyin) dan RD (Ridduan) yang diduga sebagai aktor di balik peristiwa ini. Keduanya diringkus di Bogor, Jawa Barat pada 15 Juli.

Hasil penyidikan mengungkap antara korban dan kedua pelaku sudah saling mengenal sekitar 3-4 bulan setelah berkenalan di sebuah grup Facebook yang mempunyai aktivitas tak wajar. Mereka bertemu untuk kali pertama pada 11 Juli.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar