76 Pekerja Migran yang Disekap di Kamboja Akhirnya Bebas

Selasa, 11/05/2021 20:57 WIB
Ilustrasi perdagangan orang Foto: Medcom)

Ilustrasi perdagangan orang Foto: Medcom)

Jakarta, law-justice.co - Kantor Staf Presiden (KSP) mengapresiasi respon cepat Kementerian Luar Negeri terkait penyelamatan 76 orang pekerja migran Indonesia (PMI) dari penyekapan di Kamboja.

Tenaga Ahli Utama Kedeputian V KSP Ruhaini Dzuhayatin mengatakan bahwa kasus ini bermula dari aduan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Pontianak yang ditujukan kepada Kantor Staf Presiden.

“Misi penyelamatan yang masif dan rumit ini merupakan cerminan dari komitmen Presiden untuk ‘menghadirkan Negara’ dalam melindungi segenap warga negara secara inklusif dan paripurna sebagaimana diamanatkan oleh Konstitusi," tuturnya dikutip dari pernyataan resmi, Selasa (11/5/2021).

Dia mengatakan, perlindungan inklusif dilakukan negara tanpa memandang status keimigrasian di luar negeri, termasuk para korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Melalui perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri bahkan terus mengawal kasus tersebut sehingga para korban mendapatkan perlindungan dan keadilan sampai mereka kembali ke Tanah Air.

Ruhaini menambahkan, Kantor Staf presiden memberikan apresiasi yang tinggi kepada Duta Besar dan pejabat di KBRI Phnom Penh serta Direktur dan pejabat PWNI Kemlu. Karena menurutnya kasus ini merupakan kejahatan internasional berskala besar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Adapun, informasi adanya penyekapan 76 PMI bermula dari SBMI Pontianak kepada KSP yang diteruskan pada Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri.

Dari aduan tersebut Direktorat PWNI berkoordinasi dengan KBRI Phnom Penh tentang keberadaan PMI tersebut. Namun sulitnya proses komunikasi dan respon yang tidak positif dari perusahaan perekrut dapat diduga bahwa mereka merupakan korban TPPO melalui cara penipuan, penyekapan, dan ancaman lainnya.

Hal tersebut diperkuat oleh perwakilan SBMI Pontianak Mahadir, sebagai pihak yang mengadu pada KSP, bahwa mereka diberangkatkan ke Kamboja secara ilegal. Atas dugaan TPPO ini, pihak KBRI langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Nasional Kamboja dan berhasil mengevakuasi 17 orang PMI pada 3 Mei 2021 dan lima hari berselang sebanyak 59 orang lima ke tempat aman di Phnom Penh. Dikabarkan, saat ini para PMI dalam keadaan sehat dan menjalani PCR dan karantina selama 14 hari.

 

(Tim Liputan News\Yudi Rachman)

Share:




Berita Terkait

Komentar