DPR Minta OJK Tindak Tegas Bank dan Debt Collector yang Semena-mena

Senin, 10/05/2021 17:15 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni (Foto: Istimewa)0

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyadari banyaknya keluhan dari masyarakat terkait tindakan debt collector yang dinilai semena-mena dalam mengadang kendaraan di jalan yang mengalami tunggakan. Karea itu ia meminta debt collector menjalankan pekerjaan sesuai aturan.

Terbaru, yakni peristiwa pengadangan terhadap Serda Nurhadi saat tengah mengantar warga ke rumah sakit di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Sahroni bahkan meminta masyarakat tidak takut untuk melapor.

"Debt Collector jelas sudah ada aturan ketatnya, harus dipatuhi. Jadi kalau ada yang melanggar, publik langsung saja laporkan ke polisi," kata Sahroni dihubungi, Senin (10/5/2021).

Sahroni sekaligus mengimbau kepada polisi dan otoritas jasa keuangan (OJK) untuk menindak tegas oknum perbankan dan jasa keuangan yang semena-mena menggunakan debt collector.


"OJK harus punya sikap tentang debt colector ini jangan didiamkan saja," ujar Sahroni.

Bikin Resah

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengingatkan perusahaan leasing untuk tidak lagi menggunakan jasa debt collector. Dia menegaskan TNI bersama Polri akan memberantas segala bentuk praktik premanisme yang meresahkan masyarakat Jakarta.

"Saya sudah koordinasi dengan Kapolda, bahwa perilaku-perilaku debt collector ini akan kita hentikan," kata Dudung saat jumpa pers di Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Senin (10/5/2021).

Bersamaan dengan itu, Dudung meminta masyarakat untuk melapor ke aparat TNI-Polri setempat apabila mengetahui adanya praktik premanisme. Masyarakat, kata Dudung, tak perlu takut terhadap aksi-aksi semacam itu.

"Jangan pernah takut kepada kelompok-kelompok premanisme yang ada di DKI ini. Saya akan hadir dengan Kapolda untuk membantu dari kesulitan-kesulitan tersebut," katanya.

"Saya dengan Polda Metro Jaya dengan tegas akan berdiri paling depan membantu rakyat, membantu masyarakat yang ada di DKI," lanjutnya.

Sebelumnya, tim Gabungan Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya mengamankan debt collector yang sempat menghadang Serda Nurhadi saat tengah mengantar warga ke rumah sakit di Tol Koja Barat, Jakarta Utara. Total debt collector yang diamankan berjumlah 11 orang.

Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengatakan kesembilan debt collector tersebut diamankan siang kemarin. Kekinian mereka tengah diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara.

"Hari ini tepatnya pukul 14.00 WIB telah berhasil mengamankan," kata Herwin kepada wartawan, Minggu (9/5).

Aksi arogansi oknum debt collector terhadap Serda Nurhadi terjadi pada Kamis (6/5) siang. Mulanya, Serda Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 mendapat laporan dari Satpol PP adanya mobil milik warga yang hendak menuju ke rumah sakit dihadang oleh sepuluh debt collector hingga menimbulkan kemacetan.

"Sehingga anggota Babinsa tersebut berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat. Namun dikerubuti oleh beberapa orang debt collector, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa orang debt collector," tutur Herwin.

Herwin menyebut kendaraan Honda Mobilio dengan nomor polisi B 2638 BZK itu merupakan milik warga Tanjung Priok bernama Nara. Serda Nurhadi, kata Herwin, tidak mengetahui terkait permasalahan angsuran mobil tersebut.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar