Meski Tak Lulus, KPK Sebut 75 Pegawai Tak Dipecat

Rabu, 05/05/2021 20:09 WIB
KPK tak akan pecat 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (lokadata)

KPK tak akan pecat 75 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (lokadata)

Jakarta, law-justice.co - Setelah mengumumkan 75 pegawainya tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak lulus tes wawasan kebangsaan, KPK menegaskan tak akan memberhentikannya. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

Dia akan menerbitkan surat keputusan untuk disampaikan kepada para peserta tes asesmen. Total pegawai KPK yang mengikuti tes asesmen berjumlah 1.351 orang.

"Sekretaris Jenderal KPK akan menerbitkan surat keputusan penetapan terhadap hasil asesmen tes wawasan kebangsaan untuk disampaikan kepada pegawai yang dinyatakan memenuhi syarat maupun tidak memenuhi syarat," kata Cahya dalam konferensi pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021).

KPK juga akan berkoordinasi dengan lembaga terkait perihal tindak lanjut 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat. Cahya menyatakan ke-75 pegawai itu tidak akan diberhentikan sebelum ada hasil koordinasi dengan KemenPAN-RB dan BKN.

"KPK akan melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan BKN RI terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat. Selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari Kementerian PAN RB dan BKN RI, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS," terang Cahya.

Terakhir, Cahya menyatakan KPK belum pernah menyatakan memberhentikan para pegawai yang tidak memenuhi syarat tes asesmen pegawai.

"Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sampai dengan perundang-undangan terkait ASN," tutupnya.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar