MAKI Resmi Gugat KPK Akibat Hentikan Penyidikan Kasus BLBI

Jum'at, 30/04/2021 15:15 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa).

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (Foto: Istimewa).

law-justice.co - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia berencana mendaftarkan gugatan praperadilan atas penghentian kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

Dalam kasus BLBI itu, KPK sebelumnya sudah menetapkan Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursali sebagai tersangka. Namun, belakangan, status kedua tersangka dicabut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Rencananya, Kordinator MAKI Boyamin Saiman akan mendaftarkan gugatan itu sekitar pukul Jumat pukul 14.00 WIB.

"Sekitar jam 2 hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MAKI akan daftarkan gugatan Praperadilan tidak sahnya SP3 Sjamsul Nursalim perkara BLBI yang diterbitkan KPK," kata Boyamin dihubungi, Jumat (30/4/2021).


KPK pada Kamis (1/4/2021) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan alias SP3 kasus BLBI. Dengan begitu, Nursalim dan Itjih yang buron otomatis tak lagi berstatus tersangka.

Dalam perkara ini, Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham Pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sementara Itjih Nursalim adalah istrinya.

Pasangan suami istri ini bersama Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai Ketua BPPN melakukan proses Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI selaku Obligor BLBI.


"Kami mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Ursalim," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Alexander menyebut penghentian kasus ini sudah sesuai Pasal 40 Undang-Undang KPK. Sebagai bagian dari penegak hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.

"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat pasal 5 UU KPK, yaitu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas kepastian hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan pengusaha Sjamsul dan istrinya, Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi BLBI. Diduga, Sjamsul dan istrinya terlibat korupsi bersama bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam kasus ini, diduga total kerugian negara mencapai Rp4,58 triliun. Syafruddin sempat menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Namun, Syafruddin bebas setelah permohonan kasasi yang diajukannya dikabulkan Mahkamah Agung.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar