Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan Divonis 10 Bulan Penjara

Kamis, 29/04/2021 14:54 WIB
Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara (kolega id).

Aktivis KAMI Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara (kolega id).

law-justice.co - Aktivis KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) Syahganda Nainggolan divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong terkait aksi demo tolak UU Omnibus Law. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntutnya enam tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa," kata Mejelis hakim saat memabcakan vonis terhadap Syahganda di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (29/4/2021).

Sebelumnya, JPU menuntut Syahganda 6 tahun penjara. Syahganda didakwa menyebarkan berita bohong soal Omnibus Law sehingga menimbulkan aksi unjuk rasa. Jaksa berpendapat, dia dinyatakan terbukti melakukan hasutan melalui akun media sosialnya.

Namun, tuntutan itu dinilai tidak logis oleh sejumlah aktivis. Hal itu seperti disampaikan oleh salah satu aktivis prodemokrasi, Andrianto yang ikut mendukung Syahganda.

"Acara ini berlangsung untuk men-support Syahganda yang akan divonis. Kita ketahui, Syahganda dituntut enam tahun penjara," kata Andrianto.

Menurut Andrianto, sebagai elemen aktivis prodemokrasi pihaknya protes keras atas tuntutan enam tahun penjara terhadap Syahganda. "Tuntutan itu tidak logis. Nah, elemen prodemokrasi yang terdiri dari 30 tokoh minta hakim netral dalam putusan nanti," ujarnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar