Amnesty Internasional soal Penangkapan Munarman: Densus 88 Langgar HAM

Kamis, 29/04/2021 08:12 WIB
Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (Kiblat.net)

Direktur Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid (Kiblat.net)

law-justice.co - Lembaga pegiat HAM, Amnesty International Indonesia menilai Densus 88 Antiteror Polri telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) saat menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid mengatakan, polisi terkesan melakukan penangkapan yang sewenang-wenang dan mempertontonkan secara gamblang tindakan aparat yang tidak menghargai nilai-nilai HAM ketika menjemputnya dengan paksa.

"Menyeret dengan kasar, tidak memperbolehkannya memakai alas kaki, menutup matanya dengan kain hitam merupakan perlakuan yang tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Itu melanggar asas praduga tak bersalah," kata Usman Hamid dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).

Dia menyebut tuduhan terorisme yang ditujukan kepada Munarman tidak menjadi pembenaran bagi polisi untuk melanggar hak asasi manusia.

“Munarman terlihat tidak membahayakan petugas dan tidak terlihat adanya urgensi aparat untuk melakukan tindakan paksa tersebut. Hak-hak Munarman harus dihormati apa pun tuduhan kejahatannya," ujarnya.

sman menjelaskan, dalam pasal 28 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme jelas menyatakan bahwa pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip HAM. "Ini berpotensi membawa erosi lebih jauh atas perlakuan negara yang kurang menghormati hukum dalam memperlakukan warganya secara adil," ucap Usman.

Dia meminta Polri mengevaluasi kinerja Densus dalam peristiwa ini, setiap penangkapan harus menghormati nilai-nilai hak asasi manusia.

“Belum lagi jika mengingat situasi kedaruratan pandemi Covid-19. Penegak hukum harus lebih sensitif, mempertimbangkan prokes dan hak atas kesehatan dari orang yang hendak ditangkap atau ditahan, termasuk menyediakan masker kepada yang menutupi mulut dan hidung, bukan justru membiarkannya terbuka dan menutup matanya dengan kain hitam," tuturnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar