Begini Cara Menghitung THR Bila Belum Genap Setahun Bekerja

Senin, 26/04/2021 20:41 WIB
Begini cara menghitung THR bila belum genap setahun bekerja  (Beritabeta).

Begini cara menghitung THR bila belum genap setahun bekerja (Beritabeta).

law-justice.co - Pemerintah sudah mememerintahkan kepada semua pengusaha atau pemilik perusahaan agar memberikan THR (tunjangan hari raya) kepada para pekerjanya secara penuh. Namun, ada pekerja yang tak mendapatkan THR penuh karena belum genap setahun bekerja.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, THR diberikan sebanyak 1 kali gaji bagi pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan atau setahun. Sedangkan untuk pekerja yang masa kerja di bawah satu tahun maka digunakan penghitungan rata-rata (prorata).

"Besarannya adalah 1 bulan upah untuk buruh yang masa kerjanya 12 bulan terus menerus dan proporsialitas bagi pekerja yang masa kerjanya 1 bulan lebih tapi kurang dari 12 bulan," jelasnya dalam Forum Merdeka Barat (FMB), Senin (26/4/2021).

Ida menjelaskan, penghitungan prorata THR adalah masa kerja di bawah setahun dibagi 12 bulan dikalikan gaji setahun (rumusnya = masa kerja/12 x upah 1 bulan).

Misalnya, masa kerja pegawai tersebut baru sekitar tujuh bulan saat pembagian THR maka rumusnya adalah (7/12) x upah 1 bulan. Namun, jika pegawai misalnya baru bekerja 5 bulan 17 hari saat pembagian THR maka lama masa kerjanya akan ditentukan oleh perusahaan.

Apakah masa kerja pegawai tersebut akan digenapkan menjadi enam bulan atau tetap lima bulan saja. Adapun upah satu bulan yang menjadi penghitungan adalah pendapatan bersih yang diterima setiap bulannya.

Sebagai informasi, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerjanya maka akan ada sanksi menanti. Sanksinya ada berupa sanksi administratif dan sanksi denda.

Sanksi administratif adalah, pembatasan kegiatan usaha, hingga penghentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Meski sanksi berlaku, pengusaha tetap harus membayar THR beserta denda sesuai ketentuan perundangan.

Kemudian sanksi denda adalah sebesar 5% dari jumlah THR yang harus diterima pekerja tersebut. Pembayaran denda ini juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha membayar THR pekerjanya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar