Penganiayaan Jurnalis TEMPO, AJI Minta Polisi Usut Kombes Achmad Yani

Minggu, 18/04/2021 19:00 WIB
Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis

law-justice.co - Mantan pejabat Polda Jawa Timur, Kombes Pol Achmad Yani diyakini terlibat dalam kasus penyiksaan jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya. Nurhadi diduga kuat dianiaya oleh sejumlah anggota polisi di gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Sabtu (27/3/2021) malam.

Yani kini menjabat sebagai Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta. Dia merupakan besan mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji.

Pada akhir Maret lalu Nurhadi mengalami penganiayaan saat ingin mewawancarai Angin di resepsi pernikahan anaknya dengan anak Yani.

Nurhadi meyakini Yani mengetahui aksi penganiayaan terhadap dirinya. Pasalnya ia sempat melihat Yani ada di area gedung tempar Nurhadi disekap dan dipukul oleh sejumlah orang. Keyakinan itu diperkuat dengan saksi fakta yang juga melihat Yani ada di lokasi saat Nurhadi dianiaya.

"Fakta baru yang muncul itu adalah ketika saya disekap di dalam gudang belakang gedung, Achmad Yani sempat nongol melihat saya dipukuli dan sebagainya. Saksi kunci, saksi rekan saya itu mengetahui, dia meyakini bahwa Achmad Yani karena baju yang dipakai itu sama seperti yang di pelaminan. Kemudian si Yani ini gak memakai masker," kata Nurhadi dalam konfrensi pers virtual AJI Indonesia, Minggu (18/4/2021).

Keyakinan ada keterlibatan Yani dalam peristiwa penganiayaan tidak sampai di situ. Nurhadi mengatakan, Purwanto dan Firman, nama diduga yang menjadi pelaku penganiayaan diketahui selalu berkoordinasi melalui telepon dengan seseorang yang mereka panggil bapak. Bapak yang belakangan diketahui Nurhadi merupakan sosok Kombes Yani.

Salah satu koordinasi Purwanto dan Firman kepada Kombes Yani ialah saat mereka meminta kepastian Nurhadi bahwa foto resepsi yang sempat dikirimkan Nurhadi kepada redaktur Tempo tidak diberitakan. Sebagai jaminan, saat berada di hotel keduanya meminta Nurhadi menelepon redaktur. Rekaman percakapan telepon itu yang kemudian dikirim melalui Firman kepada pria yang ia panggil bapak.

"Rekaman percakapan itu dengan memakai teleponnya rekan saya itu dikirim dari HP teman saya ke Purwanto dan Firman. Dan oleh Firman dikirim ke seorang yang bernama bapak. Dia menyebut bapak. Belakangan ketika saya dipulangkan dalam perjalanan itu saya tanya si bapak ini ya Kombes Achmad Yani, besannya Angin," ungkap Nurhadi.

Keterlibatan Kombes Achmad Yani

Kepala Divisi Advokasi KontraS Surabaya, Fatkhul Khoir mengatakan beberapa fakta yang disampaikan Nurhadi, salah satunya terkait keterlibatan sosok Kombes Achmad Yani sampai hari ini belum ada perkembangan dari penyidik kepolisian. Padahal kesaksian itu sudah disampaikan dalam BAP, baik oleh Nurhadi maupun rekannya yang menjadi saksi fakta.

Khoir menduga penganiayaan terhadap Nurhadi bukan sekadar peristiwa yang terjadi secara spontan. Melainkan ada keterlibatan yang cukup kuat dari Yani.

"Artinya begini, si Achmad Yani seorang polisi dan dia mengetahui bahwa ada anggota kepolisian yang menjadi panitia di dalam acara, kemudian melakukan tindak kekerasan dan dia tidak menghentikan apapun. Saya pikir ada dugaan bahwa dia kemungkinan besar terlibat dalam proses peristiwa itu," kata Khoir.

Menambah dugaan kuat ada keterlibatan Yani, kata Khoir, ketika muncul fakta di dalam rekaman yang disampaikan Purwanto mulai membawa Nurhadi ke hotel, berlanjut menyampaikan kondisi Nurhadi setelah sampai ke rumah, itu memang berdasarkan perintah dari pria yang dipanggil bapak.

"Nah bapak yang dimaksud ketika disampaikan sama Nurhadi bahwa intinya bapak yang dimaksud adalah Achmad Yani," katanya. Fakta-fakta keterlibatan Yani tersebut yang kemudian dinilai perlu untuk didalami oleh penyelidik. Mengingat, kata Khoir, pelaku seperti halnya Purwanto dan Firman tidak akan berani melakukan perbuatan penganiayaan tanpa diawali adanya perintah dari atasan.

"Kalau tidak ada perintah dari atasannya, saya yakin tidak akan mengambil tindakan kekerasan," tuturnya.

Menantu Angin Diduga Terlibat

KontraS Surabaya menduga ada keterlibatan `orang kuat` dalam hal ini menantu mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak Kemenkeu Angin Prayitno Aji dalam kasus penganiayaan yang menimpa Nurhadi.

Kepala Divisi Advokasi KontraS Surabaya Fatkhul Khoir mengatakan, ada keterangan tambahan yang mengarah ada keterlibatan menantu Angin dalam kasus kekerasan tersebut.

"Tadi ada keterangan tambahan yang disampaikan bahwa salah satu terduga pelaku (penganiayaan), kalau tidak salah menantu dari saudara Angin, itu juga polisi," ujarnya, Selasa (30/03) lalu.

Angin adalah tersangka kasus suap pajak yang ditangani KPK. Menantu Angin berarti anak dari besan Angin, Kombes Achmad Yani, mantan Kepala Biro Perencanaan Polda Jatim dan sejak Maret 2020 menjadi Kepala Biro Perencanaan Polda DI Yogyakarta.

Menurut Khoir, menantu Angin juga seorang polisi dan bertugas di Kalimantan dengan pangkat AKP. Ia merupakan Kasat Lantas setempat. Namun demikian, perannya seperti apa dalam kasus ini masih didalami.

Nurhadi kembali dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan tambahan, Selasa, 30 Maret. Ia menjalani pemeriksaan sejak siang hingga malam.

Materi pemeriksaan yakni pendalaman peran dari aktor-aktor yang melakukan penganiayaan. Fatkhul yang mendampingi Nurhadi akhirnya meminta penundaan pemeriksaan karena saksi kelelehan.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta membentuk tim khusus untuk mengusut perkara ini. Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim secara bertahap juga menggelar prarekonstruksi di lokasi kejadian.

Para pelaku penganiayaan diduga ajudan dan anak buah Angin serta Yani dimana di antara mereka anggota Polri. Mereka bertugas mengamankan acara resepsi dan berpakaian bebas dinas.

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar