Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Belum Juga Ditahan

Sabtu, 28/08/2021 18:40 WIB
Ilustrasi aksi solidaritas untuk kekerasan terhadap jurnalis (Antara)

Ilustrasi aksi solidaritas untuk kekerasan terhadap jurnalis (Antara)

Surabaya, Jawa Timur, law-justice.co - Firman dan Purwanto dua anggota kepolisian yang menjadi tersangka kasus penganiayaan Jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, disebut masih berkeliaran.
Padahal keduanya serta berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan dari penyidik Polda Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Namun para tersangka itu tak ditahan.

Menurut Tim Advokasi Nurhadi, hal ini bisa mengancam keselamatan kliennya dan juga saksi kunci kasus ini. Tak ditahannya para tersangka ini juga disebutnya mencerminkan bahwa jaksa tak memiliki perspektif keselamatan dan keamanan korban.


"Kami merasa keberatan dengan Kejaksaan yang hingga hari ini kemudian tidak melakukan penahanan dua orang tersangka," kata salah satu pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, Sabtu (28/8/2021).

Berdasarkan informasi yang didapatkan tim advokasi, dua tersangka ini tak ditahan oleh jaksa lantaran ada permintaan khusus dari Polri. Yakni dikatakan bahwa Firman dan Purwanto masih dibutuhkan instansinya.

"Kami sangat menyayangkan alasan jaksa tidak menahan karena Polri masih membutuhkan dua tersangka ini," ujarnya.

Dua tersangka ini, kata dia, juga masih aktif menjalankan dinas ditingkat kepolisian. Firman masih bertugas di Polda Jatim, sementara Purwanto masih bekerja di Polrestabes Surabaya.

"Apakah memang polisi memiliki kesengajaan melindungi dua tersangka ini," ucapnya.

Pengacara Nurhadi lainnya, Salawati Taher juga mempertanyakan kelanjutan pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan pihaknya ke Propam Mabes Polri dan kemudian diserahkan ke Propam Polda Jatim. Ia mengatakan laporan itu hingga kini tak pernah ditindaklanjuti.

Tak adanya kelanjutan perkara etik ini, menurut dia, membuat Firman dan Purwanto bebas bertugas menjadi polisi dan diduga masih dibekali persenjataan sebagai layaknya seorang aparat. Hal itulah yang kemudian membuat Nurhadi dan saksi kunci kasus ini mengalami trauma dan ketakutan.

"Ini menjadi patut kami pertanyakan apakah mereka masih dipersenjatai, itu hal yang sangat beralasan bagi trauma korban dan juga saksi," ujarnya.

Apalagi, kata dia, korban dan juga saksi sempat mengalami teror, bahkan rumah mereka didatangi orang tak dikenal. Nurhadi dan saksi kunci sejak berbulan-bulan lalu hingga hari ini pun masih di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Ada beberapa dialami klien kami dan juga saksi, mereka juga terindikasi tetap dipantau oleh pihak-pihak tak dikenal, didatangi ke rumah seperti itu, itu menimbulkan rasa terancam," ucapnya.

Ia pun mempertanyakan mengapa jaksa tak menahan kedua tersangka ini, padahal menurutnya berdasarkan pasal-pasal yang dipersangkakan ke Firman dan Purwanto, hal itu sudah bisa menjadi syarat penahanan.


Sala mengatakan keduanya dipersangkakan sejumlah pasal, yang pertama adalah Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, ancaman pidananya 2 tahun. Juncto Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan ancaman pidananya 5,5 tahun dan juga Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan,.

"Pasal 21 KUHAP itu dikenakan kepada pelaku yang ancamannya di atas 5 tahun. Jadi dalam hal ini ada salah satu pasal yang memungkinkan penahanan tersangka," ucapnya.

"Di dalam KUHAP juga ada pasal pengecualian yang menentukan pasal tertentu di Pasal 21 ayat 4 huruf B, bahwa pasal pasal 351 meski ancaman tidak 5 tahun, tapi pasal itu bisa dilakukan penahanan," lanjut Sala.

Sejumlah organisasi profesi pers, seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia bersama AJI Surabaya, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), LBH PERS, juga mendesak agar aparat penegak hukum segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka.

Mereka juga meminta agar kasus kekerasan yang menimpa Nurhadi bisa diusut tuntas. Termasuk mengusut belasan terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Di sisi lain, Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, membenarkan bahwa berkas perkara, barang bukti dan dua tersangka telah dilimpahkan Polda Jatim ke Kejari Tanjung Perak, Surabaya.

Namun, ia menolak memberikan pernyataannya terkait apa pertimbangan jaksa tak melakukan penahanan terhadap tersangka Firman dan Purwanto.

"Silakan hubungi Kejari Tanjung Perak untuk lebih lengkapnya. Terima kasih," ucap Fathur.

Kepala Sub Seksi Pra-Penuntutan Kejari Tanjung Perak I Gede Willy Pramana, juga enggan mengungkap pertimbangan jaksa tak menahan kedua tersangka. Ia menyebut Kepala Kejari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi akan segera memberikan keterangan persnya Senin (30/8/2021) nanti.

"Hari Senin ada perwakilan dari persatuan jurnalis, sekalian hari Senin itu Kajari statement ya," tutup Willy.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar