Keberadaan Truk yang Bawa Barang Bukti di Ditjen Pajak Masih Misteri

Selasa, 13/04/2021 22:04 WIB
Keberadaan truk yang bawa kabur barang  bukti kasus suap di Ditjen Pajak masih misteri (Tribunnews)

Keberadaan truk yang bawa kabur barang bukti kasus suap di Ditjen Pajak masih misteri (Tribunnews)

law-justice.co - Keberadaan truk yang mengangkut barang bukti kasus korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017 di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menjadi misteri. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih terus mencarinya. Adapun dokumen yang dibawa adalah milik PT Jhonlin Baratama

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keberadaan truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Truk itu diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang hingga kini belum dibeberkan konstruksi perkara dan tersangkanya.

"Namun setelah tim penyidik KPK datangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," katanya, Selasa (13/4/2021).

KPK pun berharap kepada masyarakat yang melihat keberadaan mobil tersebut untuk dapat segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email KPK.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum bagi pihak-pihak yang diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang berlangsung," pungkas Ali.

Saat melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Tanah Bambu dan Kabupaten Kotabaru, Kalsel, penyidik KPK sempat gagal menemukan dan membawa barang bukti.
Dua tempat itu adalah Kantor PT Jhonlin Baratama dan sebuah tempat di daerah Hambalang, Kabupaten Kotabaru.

"Di dua lokasi tersebut, tidak ditemukan bukti yang dicari oleh KPK karena diduga telah sengaja dihilangkan oleh pihak-pihak tertentu," ujar Ali kepada wartawan, Jumat lalu (9/4/2021).

Kantor PT Jhonlin Baratama yang terletak di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bambu, pernah digeledah penyidik pada Kamis (18/3). Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan bukti dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

PT Jhonlin Baratama merupakan anak usaha Jhonlin Group milik Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam. Perusahaan batubara itu diduga terjerat masalah pajak yang tengah diusut oleh KPK.

Meskipun belum membeberkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melarang mantan Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Angin Prayitno Aji, dan lima orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri.

Lima orang lainnya itu adalah berinisial DR yang merupakan pejabat DJP; serta RAR, AIM, VL, dan AS yang diduga berasal dari pihak perusahaan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar