Asyik! Kadin Sanggupi Permintaan Airlangga, THR Bakal Dibayar Full

Selasa, 06/04/2021 14:03 WIB
Ilustrasi THR. (Haluan Riau)

Ilustrasi THR. (Haluan Riau)

law-justice.co - Kabar baik kali ini berasal dari kalangan pengusaha yang terhimpun dalam Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia. Menyikapi permintaan pemerintah agar pengusaha tak mencicil pembayaran THR, Kadin sudah menyatakan kesanggupan mereka.

Sebelumnya Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan agar pengusaha tidak mencicil pembayaran THR pada Lebaran kali ini, karena Pemerintah telah menggelontorkan berbagai stimulus dan insentif untuk membantu dunia usaha sejak awal pandemi tahun lalu.


“Permintaan Menko Airlangga itu, sudah disanggupi oleh perwakilan Kadin yang hadir dalam pertemuan tersebut,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Alia Karenina, melalui pernyataan tertulis , Senin (5/4/2021).


Untuk diketahui, pertemuan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dengan para pengusaha perwakilan Kadin, berlangsung pada 1 April 2021. Dari pihak Kadin, hadir Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Pemberdayaan Daerah, Anindya Novyan Bakrie.

Selain itu hadir juga Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno; Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Konstruksi dan Infrastruktur, Erwin Aksa; Serta 24 perwakilan pengurus Kadin Daerah.

Soal kewajiban pengusaha untuk membayar THR ini, ditegaskan kembali oleh Menaker Ida Fauziyah, usai membuka Munas DPN FKSN di Semarang. "Secara umum THR kewajiban pengusaha yang harus dibayarkan ke pekerja. Itu pendapatan non-upah saat momentum hari raya (Idul Fitri). Ini adalah kewajiban yang harus dibayarkan. Ada sanksi administrasi," kata Ida, Senin (5/4/2021).


Sebelumnya, kalangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan berunjuk rasa. Salah satu tuntutannya adalah agar pengusaha membayar THR dan dilakukan tidak dengan dicicil.


“Jadi sudah dijelaskan salah satunya oleh teman-teman tekstil dan garmen, sepatu yang bergabung di SPN, ada 54 perusahaan yang masih berutang THR Lebaran tahun lalu. Belum lagi di sektor-sektor intensif yang lain,” kata Said Iqbal saat konferensi pers secara virtual, Senin (5/4/2021).

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar