Agusto Sulistio - Aktivis InDemo, ProDem, dan PIJAR

Diantara Tan Malaka, Syahganda dan Lahirnya UU 14-15, 1946

Selasa, 06/04/2021 14:31 WIB
Tokoh Nasional Tan Malaka (Republika)

Tokoh Nasional Tan Malaka (Republika)

law-justice.co - Dari seluruh persidangan virtual sangkaan perkara perbuatan hoax, hasutan yang berakibat menimbulkan keonaran yang sangkakan Jaksa kepada Dr.H.Syahganda Nainggolan, yang saya ikuti sudah berjalan sekitar 18 kali sidang. Hanya sekitar 2 kali sidang saya tidak dapat hadir.

Kesemuanya sidang Syahganda digelar dengan cara virtual di PN Depok. Sudah barang tentu sidang virtual ini diprotes oleh Penasehat Hukum (PH) terdakwa, sebagai mana halnya yang terjadi di sidang perkara HRS, Muhammad Jumhur, dll. Walau akhirnya HRS dan MJH permintaan sidang digelar secara offline dikabulkan Hakim, sementara sampai dengan sidang ke 18, 1 April 2021 sidang Syahganda masih online atau Virtual.

Dalam rangkaian tersebut sedikitnya ada sekitar 14 saksi dihadirkan, terdiri dari saksi pelapor, penangkap, pelaku demo rusuh, pelaku yang menolak RUU Ciptakerja, Ketua Buruh yang turut demo tolak RUU Ciptakerja, ahli tatanegara, ahli administrasi negara, ahli sosiologi, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli forensik digital bahasa dari Bareskrim.

Banyak fakta yang terungkap dalam persidangan, yang semua kesaksian lapangan, ahli, terdakwa, dll bergelinding, berjalan dan berkembang dengan sendirinya. Sehingga misalkan terjadi unsur rekayasa, hal tersebut tak bisa tertutupi oleh kesaksian atau kenyataan fakta persidangan. Kesemua pihak terkait dalam sidang memiliki pengalaman, kemampuan serta rasa keadilan, sehingga sangat sulit menutupi kata hati. Hal yang tak terbayangkan kadang muncul tanpa diduga, mungkin inilah yang saya sebut sebagai campur tangan Tuhan. Seperti "pepatah "sepandainya Tupai melompat pasti akan jatuh juga".

Satu hal menarik dari banyak fakta yang terungkap dipersidangan yang bisa saya sampaikan adalah ketika Saksi Penangkap (Petugas Polri) yang menangkap Dr. H Syahganda pada dini hari sekitar pukul 03.50, (13/10/2020).

Saksi Penangkap saat agenda keterangan saksi penangkapan di persidangan mendengarkan penjelasan fakta yang disampaikan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa soal proses penangkapan terdakwa tidak memenuhi syarat 2 alat bukti, dimana saat saksi penangkap melaksanakan surat tugas perintah penangkapan dari atasannya belum memiliki alat bukti Hp yang berisi cuitan terdakwa yang diperkarakan.

Alat bukti baru didapat setelah Syahganda ditangkap bersamaan dengan penyitaan HP, Laptop, Flashdisk dan beberapa buku catatan terkait analisis terdakwa terhadap RUU Ciptakerja. Menurut saksi penangkap dirinya melaksanakan tugas penangkapan berdasarkan surat tugas yang mana telah diperkuat oleh BAP yang salah satunya berisi keterangan Ahli yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti lakukan perbuatan yang sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang melanggar Pasal 14-15 UU Tahun 1946.

Dari keterangan saksi tersebut disimpulkan oleh PH bahwa proses penangkapan terhadap terdakwa jelas salahi aturan, selain tidak cukup 2 alat bukti juga keterangan ahli sudah diproses sebelum alat bukti Hp yang digunakan terdakwa memposting pendapatnya di Twitter diperiksa forensik sebagai aturan Perkap (Peraturan Kepolisian). Jadi terdakwa ditangkap dulu baru kemudian alat bukti diperiksa, mengutip ucapan Abdullah Alkatiri (pengacara Syahganda) saat dipersidangan.

Dari satu keterangan saksi ini saja saya bisa membayangkan dan berfikir bahwa tak semudah itu orang bisa menuduh, bahkan menangkap seseorang jika mengikuti aturan yang ada.

Kemudian dalam sidang agenda keterangan saksi fakta yang disampaikan oleh Andika, pelaku kerusuhan demo tolak RUU Ciptakerja Oktober 2020 tahun lalu yang berstatus sebagai tahanan Polda Metro, ia sampaikan bahwa dirinya terinspirasi ikut demo tersebut dari setelah melihat postingan ajakan demo di Instagram. Padahal terdakwa Syahganda dalam keterangannya maupun berita dakwaan di banyak media ia diperkarakan atas Cuitannya di akun Twitternya.

Dari itu semua, saya semakin bisa memahami makna fakta BAP dan Persidangan. Aturan pasal demi pasal yang disampaikan oleh saksi penangkap. Banyak hal yang saya temukan dan pelajari dari persidangan Dr.H Syahganda.

Hal menarik yang saya temukan dalam proses persidangan Syahganda adalah agenda keterangan Ahli. Dari sekian banyak yang dapat dijadikan dasar meringankan terdakwa, salah satunya keterangan ahli Hukum Tatanegara yang disampaikan oleh Dr. Margarito Kamis.

Seminggu sebelum ahli ini hadir dipersidangan saya sudah mendengar kabar bahwa saksi Tatanegara yang menurut saya memiliki style nyentrik, sikapnya yang tegas dan pemikiran yang jeli dalam menganalisa persoalan akan memberikan banyak hal positif khususnya soal hukum tatanegara.

Dugaan saya betul terbukti. Dari awal proses pengambilan sumpah Ahli, suasana sidang terasa hening, seluruh orang yang ada nampak focus ingin dengar apa yang akan disampaikan Ahli. Dr. Margarito yang kadang biasa saya panggil Ustadz perlahan mulai sampaikan keterangannya. Ia jelaskan runtut dari mulai sejarah lahirnya UU 14, 15 Tahun 1946 hingga penjelasan UU soal Pemegang Hukum tertinggi adalah Presiden.

Berikut catatan rangkuman singkat saya yang dikutip dari keterangan Ahli Tatanegara, Dr. Margarito Kamis. Bahwa dalam kaitan lahirnya sejarah UU yang saat ini digunakan JPU untuk mendakwa Dr.H Syahganda berasal dari peristiwa sejarah awal kemerdekaan negara RI. Dimana saat itu pada 17 Agustus 1945 bangsa kita proklamirkan kemerdekaan, 18 Agustus 1945 bangsa kita tetapkan Sokarno - Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Saat itu meski kita sudah memiliki Presiden dan Wakil namun Negara kita belum memiliki pemerintahan, Kepolisian, TNI seperti sekarang ini. Baru kemudian ditanggal 5 September 1945 terbentuk kabinet.

Betapa sederhananya kelembagaan negara kita saat itu. Disisi lain negara kita yang baru saja merdeka saat itu diwarnai banyak perbedaan Pro-Kontra efek dari 350 tahun dijajah Belanda plus beberapa tahun dijajah Jepang. Dugaan akan kembalinya Belanda setelah beberapa hari proklamirkan kemerdekaan pun kian mengental di level politisi elit, Bung Karno, Hatta, Yamin, Syahrir, Tan Malaka, dll.

Dugaan itu betul terjadi, pada tanggal 20 September 1945 Belanda dengan nama NICA membonceng Sekutu kembali datang. Saat NICA masuk mereka langsung membebaskan tahanan KNIL. Kemudian KNIL yang terdiri dari orang Indonesia yang dalam sejarahnya direkrut sebagian dari Maluku, Ternate, Jawa, Sumatera, dll berkeliaran kemana-mana, sebagian KNIL ada yang membela Republik ada juga yang pro-Belanda.

Suasana semakin tak menentu, pemuda-pemudi terus berkonsolidasi siapkan kekuatan dan sebagian bergerak tanpa komando. Keonaran terjadi dimana-mana, orang masuk kampung keluar kampung membuat keonaran dengan sesuka hati tanpa ada yang bisa meredam.

Laskar2 dan Pemuda2 lakukan perlawanan, merebut senjata, bangunan startegis milik Belanda. Keonaran, kekacauan semakin menjadi oleh adanya isu desas-desus Soekarno-Hatta telah ditangkap Inggris.

Isu ini kian meluas setelah Tan Malaka bersama Moh.Yamin berkeliling Pulau Jawa sampaikan kabar bohong tersebut. Bahkan di Solo tahun 1946 Tan Malaka membuat konggres perlawanan pemuda sembari sebarkan hoax Soekarno Hatta telah ditangkap Inggris.

Tak cukup sampai disitu, perbedaan pandangan politik Tan Malaka dengan Perdana Menteri Syahrir pun kian menambah suasana menjadi panas, hingga muncul isu bahwa Syahrir akan menjual Republik kepada Penjajah.

Syahrir yang memiliki garis politik berdialog dengan penjajah dan saat itu Tan Malaka yang memilih gempur habis2an penjajah menuai pro-kontra dikalangan pemuda dan Laskar. Keonaran tak dapat diredam hingga akhirnya atas saran Tan Malaka dkk, Soekarno Hatta pindah ke Jogjakarta, sementara Syahrir sebagai perdana menteri menetap di Jakarta.

Akhirnya pada bulan Februari 1946 Syahrir meletakkan jabatan perdana menteri. Dimasa demisioner itu kemudian lahirlah Pasal 14, 15 Tahun 1946 yang menyatakan bahwa Kebohongan serta hasutan yang dapat menimbulkan keonaran akan dikenakan hukuman.

Pasal tersebut disaat itu tidak sekalipun dapat disangkakan kepada Tan Malaka, Soekarno, Hatta, Syahrir, Moh. Yamin, dkk. Oleh karena situasi kacau, onar saat itu telah terjadi sebelum Tan Malaka dkk menyebarkan desas desus tersebut.

Mengutip yang disampiakan Dr.Margarito Kamis dalam persidangan, bahwa pasal tersebut sepanjang yang ia pahami belum pernah digunakan di jaman Pemerintahan Soekarno, Soeharto, Gus Dur, Megawati, SBY. Baru dijaman Jokowi "pasal yang dianggap bernafas subversif oleh politisi dimasa kemerdekaan" diterapkan, yang pertama disangkakan dalam perkara Ratna Sarumpaet dan kemudian Syahganda Nainggolan.

Ia pun menyampaikan bahwa prinsip dalam Pasal 14-15 th 1946 ini adalah keonaran yang dimaksud adalah keadaan real konkrit telah terjadi situasi keonaran atau bahaha, bukan keadaan keonaran atau bahaya yang baru akan terjadi atau dugaan akan terjadi keonaran atau bahaya.

Dalam sidang virtual ke 18, Kamis 1 April 2021, dalam agenda tuntutan, JPU memutuskan hukuman 6 Tahun Penjara kepada Dr.H.Syahganda Nainggolan.

Cuitan pendapat Syahganda di akun Twitternya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwakan pasal berlapis,
Pertama, Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; atau ketiga, Pasal 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, yang mana cuitan di akun Twitternya dinyatakan oleh JPU sebagai bentuk hasutan yang telah menciptakan keonaran.

Terkait pasal ini jelas menunjukkan nasib Tan Malaka berbeda dengan apa yang dialami oleh Syahganda Nainggolan, yang mana dalam sejarah lahirnya pasal 14 - 15 Th.1946 yang disampaikan Margarito Kamis sebagai ahli Tatanegara tak sekalipun dapat disangkakan kepada semua politisi diawal kemerdekaan.

Semoga dalam sidang vonis / keputusan perkara Dr. H Syahganda Hakim dapat bersikap adil berdasarkan fakta persidangan, yang menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Abdullah Alkatiri dkk yang menyatakan tak cukup bukti Syahganda ditangkap dan ditahan oleh dakwaan yang diajukan Jaksa.

Terkait tuntutan hukuman 6 tahun kepada Syahganda oleh JPU, mengutip keterangan Kuasa Hukum, bahwa Jaksa telah salahi aturan sebab tuntutan 6 tahun hukuman tidak berdasarkan fakta persidangan, namun hanya semata berdasarkan copy paste BAP.

Semoga Alloh SWT senantiasa memberi terang hati Hakim, Jaksa dan semua pihak yang memiliki kaitan langsung dengan keputusan perkara Bang Ganda dapat menempatkan keadilan sebagai panglima tertinggi walau sekalipun langit runtuh.

 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar