Kena Penipuan Online Trading Saham? Segera Lakukan Langkah Hukum ini

Senin, 05/04/2021 13:03 WIB
Ilustrasi Online Trading (Marketers)

Ilustrasi Online Trading (Marketers)

law-justice.co - Aktivitas online selama pandemi Covid-19 menurut sejumlah penelitian menunjukkan lonjakan yang signifikan. Banyak aktivitas online memang didominasi generasi Z, lalu menyusul generasi X, generasi milenial atau generasi Y dan yang terakhir generasi baby boomers.

Namun perlu disadari, peningkatan aktivitas online ini juga berbanding lurus dengan peningkatan penipuan secara online. Para penipu kini gencar melancarkan aksinya secara online.

Pun di ranah investasi saham yang saat ini sudah serba daring (dalam jaringan), bisa pula menjadi sasaran para penipu dengan modus-modus terbarunya.

Pada umumnya sasaran utama para penipu adalah membobol akun para investor. Mereka ini mengincar username, password dan secure PIN yang sebenarnya sifatnya pribadi atau personal

Investor harus selalu menjaga kerahasiaan username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya. Data-data ini sifatnya rahasia dan pribadi atau personal.

Ada tips aman investasi saham dari penipu. Pertama, jangan pernah percaya pada orang-orang yang tiba-tiba menghubungi dan mengaku-ngaku pegawai resmi sekuritas ternama, cek nama orang tersebut di kantor perusahaan online trading. Kedua, menghubungi langsung call center resmi dan channel daring lainnya seperti email dan medsos resmi saat mengalami kendala atau masalah. Ketiga, melindungi kerahasiaan identitas: username, password, secure PIN, dan data pribadi penting lainnya.

Terkait dengan akun medsos, investor dan calon investor diminta bergabung dan berkonsultasi dengan akun medsos resmi Fans Page Facebook, Instagram, Twitter dan Telegram yang biasanya ditandai dengan centang (ceklis) biru, artinya perusahaan sekuritas ini sudah punya nama dilantai bursa.

Apalagi, akhir-akhir ini marak akun-akun palsu yang mengincar nasabah yang abai dengan hal ini.


Dasar Hukum Investasi Saham


Istilah saham banyak ditemui di dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Namun, kedua peraturan perundang-undangan tersebut tidak menjelaskan definisi saham.


Akan tetapi, melihat pada ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UUPT dan Pasal 31 ayat (1) UUPT, dapat kita ketahui bahwa saham adalah bagian dari modal dasar Perseroan:


Pasal 1 angka 1 UUPT:

“Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”


Pasal 31 ayat (1) UUPT:

“Modal dasar Perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.”


Selain itu, berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UUPT dapat kita simpulkan juga bahwa saham adalah penyertaan modal yang dimasukkan oleh subjek hukum ke dalam suatu Perseroan Terbatas pada saat pendirian Perseroan Terbatas tersebut.

Pasal 7 ayat (2) UUPT:

“Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.”


Kita juga dapat membandingkan uraian tersebut dengan arti dari saham sebagaimana dimuat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring yaitu:


1 bagian; andil; sero (tt permodalan): -- nya tertanam dl berbagai perusahaan; 2 ki sumbangan (pikiran dan tenaga): -- nya dl perjuangan kemerdekaan sangat besar; 3 Ek surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yg memberi hak atas dividen dan lain-lain menurut besar kecilnya modal yg disetor; 4 hak yg dimiliki orang (pemegang saham) thd perusahaan berkat penyerahan bagian modal sehingga dianggap berbagi dl pemilikan dan pengawasan;


Subjek hukum yang melakukan penyertaan modal dalam Perseroan Terbatas disebut dengan pemegang saham. Pemegang saham diberi bukti pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya (Pasal 51 UUPT). Bukti kepemilikan saham tersebut yang kita kenal dengan surat saham.


Saham yang dimiliki oleh pemegang saham memberikan hak kepada pemiliknya untuk (Pasal 52 ayat (1) UUPT):

1. menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS;

2. menerima pembayaran dividen dan sisa kekayaan hasil likuidasi;

3. menjalankan hak lainnya berdasarkan UUPT.

 

Dasar Hukum:


1. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;

2. Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

3. Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1992 Tentang Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;

4. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1993 Tentang Obligasi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;

5. Peraturan Menteri Keuangan No. 36/PMK.06/2006 Tahun 2006 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 10/PMK.08/2007 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Keuangan No. 172/PMK.08/2010 Tahun 2010 tentang Penjualan Obligasi Negara Ritel Di Pasar Perdana.

 

Apa Langkah Hukum Bila Terjadi Penipuan Online Trading Saham?

 

Jika Terjadi Tindak Pidana Perorangan

Pelaku penipuan dapat dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), akan tetapi dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik apabila penipuan dilakukan secara online.


Menjawab pertanyaan Anda pasal mana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku penipuan jual beli online, maka bergantung pada pihak penegak hukum untuk menentukan kapan harus menggunakan Pasal 378 KUHP dan kapan harus menggunakan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE.


Namun, pada praktiknya pihak penegak hukum dapat mengenakan pasal-pasal berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Artinya, bila memang unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi, penegak hukum dapat menggunakan kedua pasal tersebut.

 

 

Jika Tindak Pidana Penipuan oleh Korporasi


Tindak pidana penipuan, apapun kedok yang digunakan, termasuk kedok investasi, diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya:


-Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
-Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;

- Membujuknya itu dengan memakai:


Nama palsu; Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.


Keadaan palsu
Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.

Akal cerdik (tipu muslihat); atau
Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.

Karangan perkataan bohong;
Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.

Apabila tindak pidana penipuan tersebut dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama korporasi di dalam maupun di luar lingkungan korporasi, merupakan tindak pidana oleh korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi (“PERMA 13/2016”).

Dalam menjatuhkan pidana terhadap korporasi, hakim dapat menilai kesalahan korporasi antara lain:

  • Korporasi dapat memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi;
    Korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana; atau
  • Korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya tindak pidana.
  • Anda menerangkan secara spesifik bahwa pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (Perseroan), sehingga dapat dikategorikan sebagai sebuah badan hukum sebagaimana pengertian Perseroan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang menerangkan bahwa Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
  • Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Pertanggungjawaban Pengurus dalam Tindak Pidana Korporasi yang mengutip Chidir Ali dalam bukunya Badan Hukum, dinyatakan bahwa badan hukum pada pokoknya adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat dan menggugat di depan hakim.


Selanjutnya, sanksi atau hukum yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi menurut Pasal 25 ayat (1) PERMA 13/2016 adalah pidana pokok dan/atau pidana tambahan. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda.[2] Sedangkan pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap korporasi sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.



Ganti Kerugian atas Tindak Pidana Korporasi


Kerugian yang dialami oleh para investor yang telah menyerahkan uangnya dapat diminta ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 20 PERMA 13/2016 yang berbunyi:

Kerugian yang dialami oleh korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh Korporasi dapat dimintakan ganti rugi melalui mekanisme restitusi menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku atau melalui gugatan perdata.


Kami mengasumsikan bahwa jumlah korban yang menderita kerugian tidak hanya beberapa orang saja, melainkan meliputi banyak orang yang masing-masingnya telah membuat perjanjian secara tertulis dengan pihak korporasi.

Oleh karenanya, permohonan ganti kerugian dapat didasarkan pada gugatan wanprestasi atau cidera janji yang menimbulkan kewajiban bagi debitur (korporasi) untuk mengganti biaya kerugian akibat telah dinyatakan lalai memenuhi perikatan seperti yang diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.

Permohonan ganti kerugian ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Gugatan Perwakilan


Pengertian dari gugatan perwakilan kelompok menurut Pasal 1 huruf a Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (“PERMA 1/2002”) adalah suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri mereka sendiri dan sekaligus mewakili kelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Laras Susanti dalam artikel Materi dan Prosedur Penetapan Gugatan Pewakilan Kelompok: Studi Perbandingan Indonesia dan Amerika Serikat dalam Jurnal Mimbar Hukum mengutip pernyataan Mas Achmad Santosa, yaitu:

Gugatan perwakilan kelompok pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan injunction atau ganti kerugian) yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas (class representatives) mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan dengan class members.


Dasar Hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

 

 

 

 

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar